Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
525/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.JUAN BANGUN WICAKSANA 2.MULIA AGUNG PRAADIPTA, SH.,MH |
RICO REZA DAMARA Bin SUHARTONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 525/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3240/M.2.18/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------Bahwa Ia Terdakwa RICO REZA DAMARA BIN SUHARTONO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Puncak di Kampung Cibogo RT 005 RW 002 Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya terdakwa yang adalah teman dekat (pacar) saksi korban RESTI mengantarkan anak dari saksi korban RESTI ke sekolah, kemudian terdakwa pergi jalan, ditengah perjalanan terdakwa terlibat cekcok atau pertengkaran dengan saksi RESTI. Terdakwa yang tidak terima diputuskan hubungan berpacarannya dengan saksi RESTI, melakukan penusukan terhadap saksi RESTI secara membabi buta ke tubuh saksi RESTI dengan menggunakan pisau dapur yang sudah dibawa terdakwa sebelumnya ke arah wajar saksi RESTI bagian pelipis dekat mata sebelah kiri, pipi kanan, pelipis kanan, kepala bagian belakang, pundak sebelah kanan, punggung kanan, punggung kiri, dada kanan, tangan kanan, dan tangan kiri Bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada saksi korban RESTI di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor, dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 118/FK/VIII/2024/IKF tanggal 02 Agustus 2024 (terlampir dalam berkas perkara), hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |