Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 13.00 Wib dan atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp. Rawakalong Rt. 001 Rw. 002 Desa Rawakalong Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Golongan I (Narkotika jenis sabu) dengancara secara bersama-sama Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 berbentuk bukan tanaman (Narkotika jenis sabu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 23.00 wib pada saat Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) sedang berada dirumahnya di Kp. Rawakalong Rt. 001 Rw. 002 Desa Rawakalong Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) ditelphone oleh Sdr. BEGENG (DPO) dengan tujuan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) disuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk yang kedua kalinya sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram sambil mengatakan kepada Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) “Persiapan untuk besok nanti ada yang nge WA ke kamu” lalu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) jawab “Iyaa” dan keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 12.30 wib Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal dengan nomor WhatsApp 088293485275 dengan nama ZUL ZUL yang akan menyerahkan titipan narkotika jenis sabu titipan dari Sdr. BEGENG (DPO) dan mengajak Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) untuk ketemuan didekat Stasiun Depok Baru di pinggir Jl. Pitara Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok dan tidak lama kemudian orang tersebut mengirimkan peta lokasi/Maps untuk lokasi pertemuan serta memberitahukan ciri-cirinya bahwa yang bersangkutan akan menggunakan sepeda motor Aerox warna kuning dan saat itu juga Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dari rumah langsung berangkat sendirian kelokasi tersebut dengan menggunkan sepeda motor sewaan dan hari itu juga sekitar jam 13.30 wib Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tiba dilokasi tepatnya didekat Stasiun Depok Baru di pinggir Jl. Pitara Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok dan sekitar 5 (lima) menit kemudian tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) kenal menghampiri Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dengan mengendarai sepeda Motor Aerox warna kuning dengan menggunakan helm tertutup yang kemudian orang tersebut langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram kepada Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna merah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan saat itu juga secara bersamaan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) langsung meninggalkan lokasi tersebut dan saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tidak langsung pulang kerumah melainkan mampir ke toko burung di Pasar parung Kab. Bogor dan setelah itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) kembali pulang kerumah dan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tiba dirumah hari itu juga sekitar jam 16.00 wib, setibanya dirumah kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna merah titipan dari Sdr. BEGENG (DPO) tersebut oleh Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) disimpan kedalam lemari pakaian yang berada didalam kamar tidur rumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. BEGENG (DPO) dan keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2015 sekitar jam 12.00 wib pada saat Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) sedang berada dirumah, saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) ditelphone oleh Sdr. BEGENG (DPO) dan memerintahkan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) untuk membuat bungkusan paketan kecil ukuran 0,14 gram atau disebut paket Kelinci sebanyak 40 (empat) puluh) bungkus dan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) disuruh untuk membuat bungkusan paketan kecil ukuran 0,30 gram atau disebut paket Kambing sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan saat itu Sdr. BENGENG memberitahukan bahwa yang bersangkutan sudah mengirimkan paket 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver melalui jasa pengiriman Ninja Experss ke alamat rumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan hari itu juga sore harinya sekitar jam 17.00 wib paket kiriman 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver tersebut tiba dirumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan hari itu juga malam harinya sekitar jam 22.00 wib Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) menghubungi Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA melalui WhatsApp memberitahukan bahwa Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) sudah menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. BEGENG (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) meminta tolong kepada Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA untuk membantu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) untuk ngcak atau mencacahnya kembali menjadi paketan bungkusan kecil sesuai perintah Sdr. BEGENG (DPO) dan saat itu Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA “mengiyakannya” dan memasuki hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 01.00 wib dini hari sepulang kerja Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA datang kerumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan saat itu juga Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) langsung mengajak Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA untuk ngecak atau mencacah narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram titipan dari Sdr. BEGENG (DPO) tersebut menjadi 40 (empat) puluh bungkus paket 0,14 gram atau paketan kelinci dan 10 (sepuluh) bungkus paket 0,30 gram atau paketan Kambing, saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) betugas menimbang dan Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA bertugas untuk mengemas kembali atau memasukan narkotika jenis sabu kedalam plastik bening kecil setelah selesai membuat paketan bungkusan kecil kemudaian saksi bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA mengkonsumsinya dengancara mengambil sebagian sedikit dari narkotika jenis sabu tersebut dan saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA mengkonsumsinya masing-masing sebanyak 4 (empat) kali hisapan semua kegiatan tersebut dilakukan didapur bedeng yang berada dibelakang rumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan setelah selesai ngecak atau mencacah atau membuat paketan kecil sabu tersebut kemudian selebihnya sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening dan paketan kecil yang sudah dibuat oleh Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA sebanyak 40 (empat puluh) bungkus kecil plastik bening paket 0,14 gram atau paketan kelinci serta 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik bening paket 0,30 gram atau paketan Kambing tersebut oleh Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA seluruhnya disimpan dengancara dimasukan kedalam sebuah kotak plastik bening lalu disimpan didalam lemari pakaian tepatnya didalam kamar tidur rumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. BEGENG (DPO), beberapa hari kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA berada dirumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) saat itu sedang menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. BEGENG (DPO) tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki tamu tidak dikenal mengaku petugas Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor dan saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA diinterogasi terkait narkotika jenis sabu dan saat itu juga Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA langsung dilakukan penggeledahan oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan saat dilakukan penggeledahan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening dan sebanyak 40 (empat puluh) bungkus kecil plastik bening paket 0,14 gram atau paketan kelinci serta 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik bening paket 0,30 gram atau paketan Kambing yang semuanya berada didalam sebuah kotak plastik bening berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA didalam lemari pakaian tepatnya didalam kamar tidur rumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tersebut berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian dan saat itu juga Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA langsung ditangkap
- Bahwa Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bekerja kepada Sdr. BEGENG (DPO) sejak 2 (dua) minggu yang lalu sekitar akhir bulan Juni 2025 dan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr.BEGENG sudah 2 (dua) kali dengan yang sekarang ini, untuk yang pertama kali sekitar akhir bulan Juni 2025 saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. BENGENG sebanyak 1 (satu) bungkus plasti bening seberat 20 (dua puluh) gram saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) menerimanya dengan cara ditempel sesuai peta lokasi atau Maps yang dikirim oleh Sdr. BEGENG (DPO) saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) mengambilnya dengan minta diantar oleh Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA pada waktu siang hari disekitaran pinggir Jl. Raya Kalideres Kota Jakarta Barat dan untuk hari tanggal dan warktu jamnya Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tidak ingat dan semua narkotika jenis sabu tersebut hari itu juga langsung Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tempel kembali disatu titik lokasi dipinggir jalan Raya di sekitaran Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari Kota Depok dan untuk yang kedua kalinya yang sekarang ini sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) terima pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 12.30 wib didekat Stasiun Depok Baru di pinggir Jl. Pitara Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok dari seorang laki-laki yang tidak kenal dengan ciri-ciri mengendarai sepeda Motor Aerox warna kuning dengan mengenakan helm tertutup yang sebelumnya menghubungi Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dengan menggunakan nomor WhatsApp 088293485275 dengan nama ZUL ZUL dan untuk semua narkotika jenis sabu tersebut belum ada yang berhasil Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) salurkan atau Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tempel kembali karena Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA keburu tertangkap dan yang saat ini semua narkotika jenis sabu tersebut telah disita dalam perkara ini
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL57GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal B: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 1 Sampel B: 50 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 33,6091. Gram
B : Total Sampel B : 7,0750. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 33,5410. Gram
B : Total Sampel B : 6,7855. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 1 (satu) buah kotak plastik bening didalamnya terdapat :
A : 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih
: sda :
B : 50 (lima puluh) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa, menyimpan, menguasai, dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dari instansi berwenang manapun.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 13.00 Wib dan atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp. Rawakalong Rt. 001 Rw. 002 Desa Rawakalong Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Golongan I (Narkotika jenis sabu) dengancara secara bersama-sama Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I ber-bentuk bukan tanaman (Narkotika jenis sabu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 23.00 wib pada saat Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) sedang berada dirumahnya di Kp. Rawakalong Rt. 001 Rw. 002 Desa Rawakalong Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) ditelphone oleh Sdr. BEGENG (DPO) dengan tujuan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) disuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk yang kedua kalinya sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram sambil mengatakan kepada Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) “Persiapan untuk besok nanti ada yang nge WA ke kamu” lalu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) jawab “Iyaa” dan keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 12.30 wib Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal dengan nomor WhatsApp 088293485275 dengan nama ZUL ZUL yang akan menyerahkan titipan narkotika jenis sabu titipan dari Sdr. BEGENG (DPO) dan mengajak Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) untuk ketemuan didekat Stasiun Depok Baru di pinggir Jl. Pitara Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok dan tidak lama kemudian orang tersebut mengirimkan peta lokasi/Maps untuk lokasi pertemuan serta memberitahukan ciri-cirinya bahwa yang bersangkutan akan menggunakan sepeda motor Aerox warna kuning dan saat itu juga Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dari rumah langsung berangkat sendirian kelokasi tersebut dengan menggunkan sepeda motor sewaan dan hari itu juga sekitar jam 13.30 wib Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tiba dilokasi tepatnya didekat Stasiun Depok Baru di pinggir Jl. Pitara Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok dan sekitar 5 (lima) menit kemudian tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) kenal menghampiri Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dengan mengendarai sepeda Motor Aerox warna kuning dengan menggunakan helm tertutup yang kemudian orang tersebut langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram kepada Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna merah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan saat itu juga secara bersamaan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) langsung meninggalkan lokasi tersebut dan saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tidak langsung pulang kerumah melainkan mampir ke toko burung di Pasar parung Kab. Bogor dan setelah itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) kembali pulang kerumah dan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tiba dirumah hari itu juga sekitar jam 16.00 wib, setibanya dirumah kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna merah titipan dari Sdr. BEGENG (DPO) tersebut oleh Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) disimpan kedalam lemari pakaian yang berada didalam kamar tidur rumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. BEGENG (DPO) dan keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2015 sekitar jam 12.00 wib pada saat Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) sedang berada dirumah, saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) ditelphone oleh Sdr. BEGENG (DPO) dan memerintahkan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) untuk membuat bungkusan paketan kecil ukuran 0,14 gram atau disebut paket Kelinci sebanyak 40 (empat) puluh) bungkus dan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) disuruh untuk membuat bungkusan paketan kecil ukuran 0,30 gram atau disebut paket Kambing sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan saat itu Sdr. BENGENG memberitahukan bahwa yang bersangkutan sudah mengirimkan paket 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver melalui jasa pengiriman Ninja Experss ke alamat rumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan hari itu juga sore harinya sekitar jam 17.00 wib paket kiriman 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver tersebut tiba dirumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan hari itu juga malam harinya sekitar jam 22.00 wib Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) menghubungi Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA melalui WhatsApp memberitahukan bahwa Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) sudah menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. BEGENG (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) meminta tolong kepada Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA untuk membantu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) untuk ngcak atau mencacahnya kembali menjadi paketan bungkusan kecil sesuai perintah Sdr. BEGENG (DPO) dan saat itu Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA “mengiyakannya” dan memasuki hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 01.00 wib dini hari sepulang kerja Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA datang kerumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan saat itu juga Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) langsung mengajak Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA untuk ngecak atau mencacah narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram titipan dari Sdr. BEGENG (DPO) tersebut menjadi 40 (empat) puluh bungkus paket 0,14 gram atau paketan kelinci dan 10 (sepuluh) bungkus paket 0,30 gram atau paketan Kambing, saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) betugas menimbang dan Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA bertugas untuk mengemas kembali atau memasukan narkotika jenis sabu kedalam plastik bening kecil setelah selesai membuat paketan bungkusan kecil kemudaian saksi bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA mengkonsumsinya dengancara mengambil sebagian sedikit dari narkotika jenis sabu tersebut dan saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA mengkonsumsinya masing-masing sebanyak 4 (empat) kali hisapan semua kegiatan tersebut dilakukan didapur bedeng yang berada dibelakang rumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan setelah selesai ngecak atau mencacah atau membuat paketan kecil sabu tersebut kemudian selebihnya sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening dan paketan kecil yang sudah dibuat oleh Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA sebanyak 40 (empat puluh) bungkus kecil plastik bening paket 0,14 gram atau paketan kelinci serta 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik bening paket 0,30 gram atau paketan Kambing tersebut oleh Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA seluruhnya disimpan dengancara dimasukan kedalam sebuah kotak plastik bening lalu disimpan didalam lemari pakaian tepatnya didalam kamar tidur rumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dan menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. BEGENG (DPO), beberapa hari kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA berada dirumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) saat itu sedang menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. BEGENG (DPO) tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki tamu tidak dikenal mengaku petugas Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor dan saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA diinterogasi terkait narkotika jenis sabu dan saat itu juga Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA langsung dilakukan penggeledahan oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan saat dilakukan penggeledahan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening dan sebanyak 40 (empat puluh) bungkus kecil plastik bening paket 0,14 gram atau paketan kelinci serta 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik bening paket 0,30 gram atau paketan Kambing yang semuanya berada didalam sebuah kotak plastik bening berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA didalam lemari pakaian tepatnya didalam kamar tidur rumah Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tersebut berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian dan saat itu juga Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA langsung ditangkap
- Bahwa Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bekerja kepada Sdr. BEGENG (DPO) sejak 2 (dua) minggu yang lalu sekitar akhir bulan Juni 2025 dan Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr.BEGENG sudah 2 (dua) kali dengan yang sekarang ini, untuk yang pertama kali sekitar akhir bulan Juni 2025 saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. BENGENG sebanyak 1 (satu) bungkus plasti bening seberat 20 (dua puluh) gram saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) menerimanya dengan cara ditempel sesuai peta lokasi atau Maps yang dikirim oleh Sdr. BEGENG (DPO) saat itu Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) mengambilnya dengan minta diantar oleh Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA pada waktu siang hari disekitaran pinggir Jl. Raya Kalideres Kota Jakarta Barat dan untuk hari tanggal dan warktu jamnya Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tidak ingat dan semua narkotika jenis sabu tersebut hari itu juga langsung Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tempel kembali disatu titik lokasi dipinggir jalan Raya di sekitaran Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari Kota Depok dan untuk yang kedua kalinya yang sekarang ini sebanyak 1 (satu) bungkus besar plastik bening seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) terima pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 12.30 wib didekat Stasiun Depok Baru di pinggir Jl. Pitara Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok dari seorang laki-laki yang tidak kenal dengan ciri-ciri mengendarai sepeda Motor Aerox warna kuning dengan mengenakan helm tertutup yang sebelumnya menghubungi Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) dengan menggunakan nomor WhatsApp 088293485275 dengan nama ZUL ZUL dan untuk semua narkotika jenis sabu tersebut belum ada yang berhasil Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) salurkan atau Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) tempel kembali karena Terdakwa I ARI HARYANTO Bin WAHYU BUDIYANTO (Alm) bersama Terdakwa II ABDUL WAHAB bin TARNA keburu tertangkap dan yang saat ini semua narkotika jenis sabu tersebut telah disita dalam perkara ini
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL57GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal B: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 1 Sampel B: 50 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 33,6091. Gram
B : Total Sampel B : 7,0750. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 33,5410. Gram
B : Total Sampel B : 6,7855. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 1 (satu) buah kotak plastik bening didalamnya terdapat :
A : 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih
: sda :
B : 50 (lima puluh) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa, menyimpan, menguasai, dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dari instansi berwenang manapun.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |