| Dakwaan |
K
KESATU
------ Bahwa Terdakwa I MASKUR BIN ACA (ALM) (ALM) bersama terdakwa II SUPENDI ALS USEP BIN SOPYAN dan terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Gunung Subang Kp. Sigeung Desa Selawangi Kec. Tanjungsari Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “turut serta menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa berawal dari adanya laporan informasi dari Masyarakat terkait adanya Pengolahan Emas yang diduga tidak memiliki izin yang berlokasi di kawasan gunung Subang,Kampung Sigeung,Desa Selawangi,Kec Tanjungsari Kab Bogor. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 pukul 16.30 wib, Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Kanit Tipidter langsung mengarah ke lokasi tempat pengolahan emas tersebut. Kemudian Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor melakukan Penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan pemberitaan atas viralnya kejadian peristiwa tersebut, melakukan wawancara terhadap saksi-saksi dan bertemu dengan Terdakwa I MASKUR BIN ACA (ALM) ALM) bersama terdakwa II SUPENDI ALS USEP BIN SOPYAN yang sedang melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian dan terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM) yang merupakan pemilik dari pengolahan emas tanpa izin. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa karung yang berisikan batuan yang diduga mengandung emas, plastik yang berisikan bahan kimia jinchan, plastik yang berisikan apu/kapur, plastik yang berisikan karbon, plastik yang berisikan kostik/soda api, palu dan lingkaran karet. Kemudian para terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa sejak bulan Oktober 2025, terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM) selaku pemodal memanfaatkan bekas lubang galian tambang untuk membuka kegiatan pertambangan emas ilegal perorangan dengan modal awal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa untuk menjalankan operasional tambang, terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM) mempekerjakan terdakwa II SUPENDI ALS USEP BIN SOPYAN sebagai Komandan Lubang (Danlob) Shift 1 sekaligus pemahat, dan Terdakwa I MASKUR BIN ACA (ALM) ALM) sebagai Komandan Lubang Shift 2 sekaligus pemahat, beserta 8 pekerja lainnya yaitu Sdr. DATA, ITAR, ALI, YOGI, DEDE, AGUS, DANI, RAMDAN, dan ACEP yang dimana operasional dibagi menjadi 2 shift kerja setiap harinya
- Bahwa proses penambangan dilakukan dengan cara membuat lubang sedalam kurang lebih 20 hingga 25 meter menggunakan alat manual berupa cangkul, palu, dan pahat. Bebatuan atau tanah (beban) yang diduga mengandung urat emas dipahat, dimasukkan ke dalam karung, lalu ditarik keluar menggunakan tali. Kemudian batuan yang telah dikeluarkan kemudian ditumbuk menggunakan palu dan dimasukkan ke dalam 2 unit bak rendaman berukuran 2 x 3 meter. Bahan-bahan kimia berbahaya seperti JinChan, apu, soda api (kostik), kapur, air raksa, dan karbon dicampurkan dan disiram air selama 2 x 24 jam untuk memisahkan kandungan logam. Bahan kimia tersebut dipasok secara rutin oleh Sdr. ASTROKOL atas pesanan dan pembayaran dari terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM). Setelah proses perendaman, karbon yang mengikat logam diangkat, digebos (dibakar) menggunakan tabung besi, blower, dan kowi hingga menjadi bulatan logam (jendil). Logam tersebut kemudian dimurnikan kembali melalui proses cukim menggunakan zat kimia Nitrit (air keras) hingga menghasilkan emas murni berbentuk billion dan perak murni.
- Bahwa dalam 1 (satu) minggu, para terdakwa melakukan 3 (tiga) kali pengolahan dengan hasil rata-rata 1 (satu) sampai 2 (dua) gram emas dan 7 (tujuh) hingga 14 (empat belas) gram perak.
- Bahwa dalam 1 (satu) minggu terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM) bisa mendapat keuntungan antara Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) hingga Rp.1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) per minggu, Sedangkan pekerja antara Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) hingga Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per minggu.
- Bahwa menurut ahli TOMI WAHYUDI selaku Asisten PERHUTANI / Kepala Bagian Kesatuan Kemampuan Hutan Jonggol, menjelaskan bahwa :
- Bahwa sebagaimana KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS PADA SEBAGIAN HUTAN NEGARA YANG BERADA PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG DI PROVINSI JAWA TENGAH, PROVINSI JAWA TIMUR, PROVINSI JAWA BARAT DAN PROVINSI BANTEN sebagaimana bunyi Amar ke-1 yaitu “Menetapkan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada sebagian Hutan Negara yang Berada pada kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Porvinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten seluas ±1.105.219 (Satu Juta seratus lima ribu dua ratus sembilan belas) hektare dan dipetakan/dicetak sebagaimana tercantum dalam peta lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini”.
Bahwa sebagaimana tercantum pada peta lampiran tersebut salah satunya terdapat wilayah daerah Gunung Subang Kampung Sigeung Desa Selawangi,Kec Tanjungsari Kab Bogor yang saat ini pengelolaannya sudah menjadi kewenangan dari Kementrian Kehutanan.
Akan tetapi Gunung Subang,Kampung Sigeung,Desa Selawangi,Kec Tanjungsari Kab Bogor masih termasuk wilayah yang di monitoring,diawasi dan di lakukan patroli oleh PERHUTANI
- Bahwa saksi telah menerbitkan Surat Nomor : 003/044.3/BGR/Divre Janten/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Permohonan Pemutusan Sambungan Aliran Listrik
- Bahwa saksi telah menerbitkan Surat Nomor 004/044.3/jgl-bgr/2025 tanggal 03 Februari 2025 perihal Permohonan bantuan personil (Dalam Rangka Penertiban Penambangan Tanpa izin Dalam Kawasan Hutan).
- Bahwa saksi telah membuat Surat Nomor 002/058.5./JGL-BGR/2025 tanggal 20 januari 2025 perihal Laporan Informasi (Penambangan Tanpa Ijin dalam Kawasan Hutan Negara).
- Bahwa menurut ahli CANDRA OKTAVIAN, S.T., selaku PNS Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dijelaskan bahwa :
- Bahwa untuk Tersangka APIP MUBAROK bersama-sama dengan Tersangka SUPENDI dan juga MASKUR selaku pelaku kegiatan pertambangan dan pemilik kegiatan pengolahan emas wajib memiliki Izin di bidang pertambangan jenis ijinnya IUP OP Mineral Logam, IUPK Mineral Logam, IPR Mineral Logam, Ijin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan
- Bahwa berdasarkan data di Kami Dinas ESDM Prov JABAR, tidak ada tercatat di wilayah Gunung Subang Kp. Sigeung Desa Selawangi Kec. Tanjungsari Kab. Bogor badan usaha/perorangan yang memiliki ijin pertambangan
- Berdasarkan Undang-undang no.3 Tahun 2020 Pasal 35 ayat 3 dapat dijelaskan bahwa terhadap Tersangka APIP MUBAROK bersama-sama dengan Tersangka SUPENDI dan juga MASKUR selaku pelaku kegiatan pertambangan dan pelaku kegiatan pengolahan emas dikarenakan tidak memiliki ijin pertambangan dan tidak dapat menunjukan legalitas perijinan pertambangan dan diakui oleh yang bersangkutan dalam melakukan pengolahan emas dan atau perak tersebut didapatkan dari penambangan miliknya yang tidak berijin sehingga dapat melanggar ketentuan sanksi pidana Sesuai dengan Pasal 158 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Dengan saksi pidana untuk Pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta untuk Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 bahwa Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3366/BMF/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ari Kurniawan jati, S.T., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Balmetfor, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti Yang Diterima
1 (satu) kantong warna cokelat yang berisi 1 (satu) kantong plastik bening berisi batuan dan tanah warna coklat kehitaman dengan berat 6,610 kg.
- Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan instrumen XRF merk XOS dengan melakukan penyisihan seberat 75 gram
- Kesimpulan
Barang bukti batuan dan tanah warna cokleat kehitaman mengandung unsur dominan Silika (Si) 32,2222?n ditemukan unsur Emas (Au) 0,00276%
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap lingkungan dan hilangnya potensi pajak negara.
- Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Menteri sebagai perjabat yang berwenang untuk memberikan izin
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo.Pasal 35 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I MASKUR BIN ACA (ALM) bersama terdakwa II SUPENDI ALS USEP BIN SOPYAN dan terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Gunung Subang Kp. Sigeung Desa Selawangi Kec. Tanjungsari Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “turut serta yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin atas IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan izin pengangkutan dan penjualan” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa berawal dari adanya laporan informasi dari Masyarakat terkait adanya Pengolahan Emas yang diduga tidak memiliki izin yang berlokasi di kawasan gunung Subang,Kampung Sigeung,Desa Selawangi,Kec Tanjungsari Kab Bogor. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026, Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Kanit Tipidter langsung mengarah ke lokasi tempat pengolahan emas tersebut. Kemudian Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor melakukan Penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan pemberitaan atas viralnya kejadian peristiwa tersebut, melakukan wawancara terhadap saksi-saksi dan bertemu dengan Terdakwa I MASKUR BIN ACA (ALM) ALM) bersama terdakwa II SUPENDI ALS USEP BIN SOPYAN yang sedang melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian dan terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM) yang merupakan pemilik dari pengolahan emas tanpa izin. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa karung yang berisikan batuan yang diduga mengandung emas, plastik yang berisikan bahan kimia jinchan, plastik yang berisikan apu/kapur, plastik yang berisikan karbon, plastik yang berisikan kostik/soda api, palu dan lingkaran karet. Kemudian para terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa sejak bulan Oktober 2025, terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM) selaku pemodal memanfaatkan bekas lubang galian tambang untuk membuka kegiatan pertambangan emas ilegal perorangan dengan modal awal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa untuk menjalankan operasional tambang, terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM) mempekerjakan terdakwa II SUPENDI ALS USEP BIN SOPYAN sebagai Komandan Lubang (Danlob) Shift 1 sekaligus pemahat, dan Terdakwa I MASKUR BIN ACA (ALM) ALM) sebagai Komandan Lubang Shift 2 sekaligus pemahat, beserta 8 pekerja lainnya yaitu Sdr. DATA, ITAR, ALI, YOGI, DEDE, AGUS, DANI, RAMDAN, dan ACEP yang dimana operasional dibagi menjadi 2 shift kerja setiap harinya
- Bahwa proses penambangan dilakukan dengan cara membuat lubang sedalam kurang lebih 20 hingga 25 meter menggunakan alat manual berupa cangkul, palu, dan pahat. Bebatuan atau tanah (beban) yang diduga mengandung urat emas dipahat, dimasukkan ke dalam karung, lalu ditarik keluar menggunakan tali. Kemudian batuan yang telah dikeluarkan kemudian ditumbuk menggunakan palu dan dimasukkan ke dalam 2 unit bak rendaman berukuran 2 x 3 meter. Bahan-bahan kimia berbahaya seperti JinChan, apu, soda api (kostik), kapur, air raksa, dan karbon dicampurkan dan disiram air selama 2 x 24 jam untuk memisahkan kandungan logam. Bahan kimia tersebut dipasok secara rutin oleh Sdr. ASTROKOL atas pesanan dan pembayaran dari terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM). Setelah proses perendaman, karbon yang mengikat logam diangkat, digebos (dibakar) menggunakan tabung besi, blower, dan kowi hingga menjadi bulatan logam (jendil). Logam tersebut kemudian dimurnikan kembali melalui proses cukim menggunakan zat kimia Nitrit (air keras) hingga menghasilkan emas murni berbentuk billion dan perak murni.
- Bahwa dalam 1 (satu) minggu, para terdakwa melakukan 3 (tiga) kali pengolahan dengan hasil rata-rata 1 (satu) sampai 2 (dua) gram emas dan 7 (tujuh) hingga 14 (empat belas) gram perak.
- Bahwa dalam 1 (satu) minggu terdakwa III APIP MUBAROK ALS APIP BIN H. KARIM (ALM) bisa mendapat keuntungan antara Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) hingga Rp.1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) per minggu, Sedangkan pekerja antara Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) hingga Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per minggu.
- Bahwa menurut ahli TOMI WAHYUDI selaku Asisten PERHUTANI / Kepala Bagian Kesatuan Kemampuan Hutan Jonggol, menjelaskan bahwa :
- Bahwa sebagaimana KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN KAWASAN HUTAN DENGAN PENGELOLAAN KHUSUS PADA SEBAGIAN HUTAN NEGARA YANG BERADA PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG DI PROVINSI JAWA TENGAH, PROVINSI JAWA TIMUR, PROVINSI JAWA BARAT DAN PROVINSI BANTEN sebagaimana bunyi Amar ke-1 yaitu “Menetapkan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada sebagian Hutan Negara yang Berada pada kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Porvinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten seluas ±1.105.219 (Satu Juta seratus lima ribu dua ratus sembilan belas) hektare dan dipetakan/dicetak sebagaimana tercantum dalam peta lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini”.
Bahwa sebagaimana tercantum pada peta lampiran tersebut salah satunya terdapat wilayah daerah Gunung Subang Kampung Sigeung Desa Selawangi,Kec Tanjungsari Kab Bogor yang saat ini pengelolaannya sudah menjadi kewenangan dari Kementrian Kehutanan.
Akan tetapi Gunung Subang,Kampung Sigeung,Desa Selawangi,Kec Tanjungsari Kab Bogor masih termasuk wilayah yang di monitoring,diawasi dan di lakukan patroli oleh PERHUTANI
- Bahwa saksi telah menerbitkan Surat Nomor : 003/044.3/BGR/Divre Janten/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Permohonan Pemutusan Sambungan Aliran Listrik
- Bahwa saksi telah menerbitkan Surat Nomor 004/044.3/jgl-bgr/2025 tanggal 03 Februari 2025 perihal Permohonan bantuan personil (Dalam Rangka Penertiban Penambangan Tanpa izin Dalam Kawasan Hutan).
- Bahwa saksi telah membuat Surat Nomor 002/058.5./JGL-BGR/2025 tanggal 20 januari 2025 perihal Laporan Informasi (Penambangan Tanpa Ijin dalam Kawasan Hutan Negara).
- Bahwa menurut ahli CANDRA OKTAVIAN, S.T., selaku PNS Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dijelaskan bahwa :
- Bahwa untuk Tersangka APIP MUBAROK bersama-sama dengan Tersangka SUPENDI dan juga MASKUR selaku pelaku kegiatan pertambangan dan pemilik kegiatan pengolahan emas wajib memiliki Izin di bidang pertambangan jenis ijinnya IUP OP Mineral Logam, IUPK Mineral Logam, IPR Mineral Logam, Ijin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan
- Bahwa berdasarkan data di Kami Dinas ESDM Prov JABAR, tidak ada tercatat di wilayah Gunung Subang Kp. Sigeung Desa Selawangi Kec. Tanjungsari Kab. Bogor badan usaha/perorangan yang memiliki ijin pertambangan
- Berdasarkan Undang-undang no.3 Tahun 2020 Pasal 35 ayat 3 dapat dijelaskan bahwa terhadap Tersangka APIP MUBAROK bersama-sama dengan Tersangka SUPENDI dan juga MASKUR selaku pelaku kegiatan pertambangan dan pelaku kegiatan pengolahan emas dikarenakan tidak memiliki ijin pertambangan dan tidak dapat menunjukan legalitas perijinan pertambangan dan diakui oleh yang bersangkutan dalam melakukan pengolahan emas dan atau perak tersebut didapatkan dari penambangan miliknya yang tidak berijin sehingga dapat melanggar ketentuan sanksi pidana Sesuai dengan Pasal 158 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Dengan saksi pidana untuk Pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta untuk Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 bahwa Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3366/BMF/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ari Kurniawan jati, S.T., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Balmetfor, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti Yang Diterima
1 (satu) kantong warna cokelat yang berisi 1 (satu) kantong plastik bening berisi batuan dan tanah warna coklat kehitaman dengan berat 6,610 kg.
- Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan instrumen XRF merk XOS dengan melakukan penyisihan seberat 75 gram
- Kesimpulan
Barang bukti batuan dan tanah warna cokleat kehitaman mengandung unsur dominan Silika (Si) 32,2222?n ditemukan unsur Emas (Au) 0,00276%
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap lingkungan dan hilangnya potensi pajak negara.
- Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Menteri sebagai perjabat yang berwenang untuk memberikan izin
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 161 Jo.Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------ |