Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH, pada hari Senin tanggal 30 bulan September tahun 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Cibuntu Dayut RT.03/RW.03 Desa Cibuntu, Kec. Ciampea, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH menerima telepon dari Sdr. BOS alias POKEMON (DPO) yang memerintahkan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan kemudian menebarkannya/menempelkannya di lokasi-lokasi yang telah ditentukan dengan imbalan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH dijanjikan upah sebesar Rp 15.000,- per titik yang akan diberikan setelah seluruh narkotika jenis sabu tersebut selesai ditempel dan akan diberikan narkotika secara gratis untuk dikonsumsi. Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB, Sdr. BOS alias POKEMON (DPO) mengirimkan peta lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH langsung berangkat seorang diri menuju lokasi tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH tiba di lokasi yang terletak di Kampung Segog, Kelurahan Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor dan langsung mengambil satu paket tempelan narkotika jenis sabu, lalu kembali ke rumahnya. Kemudian pada pukul 23.30 WIB, Sdr. BOS alias POKEMON (DPO) kembali menghubungi Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH melalui telepon dan memerintahkan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH untuk mengambil sebuah timbangan dan tabung plastik kecil berwarna bening di daerah Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Sdr. BOS alias POKEMON (DPO) kembali memerintahkan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH untuk membagi atau memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bagian yang mana masing-masing bagian tersebut kemudian dibagi lagi menjadi 7 (tujuh) bungkus sehingga total menjadi 21 (dua puluh satu) bungkus dengan berat masing-masing kurang lebih 0,12 gram, kemudian seluruh bungkus tersebut Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH masukkan ke dalam plastik klip bening, lalu Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH masukkan ke dalam tabung plastik kecil berwarna bening.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH kembali menerima perintah dari Sdr. BOS alias POKEMON (DPO) untuk menempel 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Cibatok dan Cemplang, Kabupaten Bogor sebanyak 10 (sepuluh) titik dan 1 (satu) buah timbangan yang digunakan untuk menimbang narkotika tersebut di daerah Cemplang, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, sisa narkotika jenis sabu yang belum ditempel, yaitu 11 (sebelas) tabung plastik kecil berwarna bening, yang masing-masing di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH simpan ke dalam bekas bungkus rokok merek Magnum, lalu menyembunyikannya di balik wallpaper dinding kamarnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi TONI KARTONO I, Saksi AKIP KUSWANDI, dan Saksi M. RHAFLI MALIK yang merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Bogor mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cibuntu, Kecamatan Ciapea, Kabupaten Bogor. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH sedang tidur dirumah yang beralamat di Kp. Cibuntu Dayut RT.03/RW.03 Desa Cibuntu, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, Saksi TONI KARTONO I, Saksi AKIP KUSWANDI, dan Saksi M. RHAFLI MALIK langsung mengamankan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH, lalu melakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek infinix nomor imei 35664685255127, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk Magnum yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) tabung plastik berukuran kecil warna bening yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di balik wallpaper kamar Terdakwa WAHYU Bin A. DULLOH, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa WAHYU Bin A. DULLOH diketahui Terdakwa WAHYU Bin A. DULLOH telah menempel paket sabu di daerah Jl. Galuga, Desa Cibatok, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor, tepatnya di sebuah pohon dan pot sebanyak 10 (sepuluh) titik dan dilakukan pengembangan ke setiap peta/maps yang dibuat oleh Terdakwa WAHYU Bin A. DULLOH dan berhasil ditemukan 10 (sepuluh) tabung plastik berukuran kecil warna bening yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL172FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Maimunah, S.Si.,M.Si., pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rook Magnun didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah tabung plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 2,0329 gram dan berat nettor akhir 1,8660 gram; 10 (sepuluh) buah tabung plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2924 gram dan berat netto akhir 1,1020 gram yang disita dari Wahyu Bin A. Dulloh (Tersangka) dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah mendapatkan imbalan untuk mengonsumsi narkotika secara gratis, tetapi belum mendapatkan upah sebesar Rp15.000 per titik sebagaimana yang dijanjikan oleh Sdr. BOS alias POKEMON (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH, pada hari Senin tanggal 30 bulan September tahun 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Cibuntu Dayut RT.03/RW.03 Desa Cibuntu, Kec. Ciampea, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH menerima telepon dari Sdr. BOS alias POKEMON (DPO) yang memerintahkan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan kemudian menebarkannya/menempelkannya di lokasi-lokasi yang telah ditentukan dengan imbalan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH dijanjikan upah sebesar Rp 15.000,- per titik yang akan diberikan setelah seluruh narkotika jenis sabu tersebut selesai ditempel dan akan diberikan narkotika secara gratis untuk dikonsumsi. Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB, Sdr. BOS alias POKEMON (DPO) mengirimkan peta lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH langsung berangkat seorang diri menuju lokasi tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH tiba di lokasi yang terletak di Kampung Segog, Kelurahan Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor dan langsung mengambil satu paket tempelan narkotika jenis sabu, lalu kembali ke rumahnya. Kemudian pada pukul 23.30 WIB, Sdr. BOS alias POKEMON (DPO) kembali menghubungi Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH melalui telepon dan memerintahkan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH untuk mengambil sebuah timbangan dan tabung plastik kecil berwarna bening di daerah Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Sdr. BOS alias POKEMON (DPO) kembali memerintahkan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH untuk membagi atau memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bagian yang mana masing-masing bagian tersebut kemudian dibagi lagi menjadi 7 (tujuh) bungkus sehingga total menjadi 21 (dua puluh satu) bungkus dengan berat masing-masing kurang lebih 0,12 gram, kemudian seluruh bungkus tersebut Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH masukkan ke dalam plastik klip bening, lalu Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH masukkan ke dalam tabung plastik kecil berwarna bening.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH kembali menerima perintah dari Sdr. BOS alias POKEMON (DPO) untuk menempel 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Cibatok dan Cemplang, Kabupaten Bogor sebanyak 10 (sepuluh) titik dan 1 (satu) buah timbangan yang digunakan untuk menimbang narkotika tersebut di daerah Cemplang, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, sisa narkotika jenis sabu yang belum ditempel, yaitu 11 (sebelas) tabung plastik kecil berwarna bening, yang masing-masing di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH simpan ke dalam bekas bungkus rokok merek Magnum, lalu menyembunyikannya di balik wallpaper dinding kamarnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi TONI KARTONO I, Saksi AKIP KUSWANDI, dan Saksi M. RHAFLI MALIK yang merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Bogor mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cibuntu, Kecamatan Ciapea, Kabupaten Bogor. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH sedang tidur dirumah yang beralamat di Kp. Cibuntu Dayut RT.03/RW.03 Desa Cibuntu, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, Saksi TONI KARTONO I, Saksi AKIP KUSWANDI, dan Saksi M. RHAFLI MALIK langsung mengamankan Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH, lalu melakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah Terdakwa WAHYU Bin A.DULLOH dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek infinix nomor imei 35664685255127, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk Magnum yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) tabung plastik berukuran kecil warna bening yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di balik wallpaper kamar Terdakwa WAHYU Bin A. DULLOH, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa WAHYU Bin A. DULLOH diketahui Terdakwa WAHYU Bin A. DULLOH telah menempel paket sabu di daerah Jl. Galuga, Desa Cibatok, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor, tepatnya di sebuah pohon dan pot sebanyak 10 (sepuluh) titik dan dilakukan pengembangan ke setiap peta/maps yang dibuat oleh Terdakwa WAHYU Bin A. DULLOH dan berhasil ditemukan 10 (sepuluh) tabung plastik berukuran kecil warna bening yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL172FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Maimunah, S.Si.,M.Si., pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rook Magnun didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah tabung plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 2,0329 gram dan berat nettor akhir 1,8660 gram; 10 (sepuluh) buah tabung plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 1,2924 gram dan berat netto akhir 1,1020 gram yang disita dari Wahyu Bin A. Dulloh (Tersangka) dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah mendapatkan imbalan untuk mengonsumsi narkotika secara gratis, tetapi belum mendapatkan upah sebesar Rp15.000 per titik sebagaimana yang dijanjikan oleh Sdr. BOS alias POKEMON (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------- |