| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa I M. RIZKI CANDRA Bin DEDI (Alm) dan Terdakwa II SAYYID AHMAD GHAZI Bin SAYYID MURDANI pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di kebun pisang yang beralamatkan di Kp. Gombong Onan Rt 001 Rw 003 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “Turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa berawal pada hari Selasa, 07 April 2026 sekitar pukul 19.30 wib ketika Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA, dan Saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket kemudiannya adanya informasi dari masyarakat di kebun pisang yang beralamatkan di Kp. Gombong Onan Rt 001 Rw 003 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA, dan Saksi RYAN LERIAN menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa I M. RIZKI CANDRA Bin DEDI (Alm) dan Terdakwa II SAYYID AHMAD GHAZI Bin SAYYID MURDANI pada pukul 19.30 wib di kebun pisang yang beralamatkan di Kp. Gombong Onan Rt 001 Rw 003 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.
- Bahwa setelah Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA, dan Saksi RYAN LERIAN mengamankan dan menggeledah Para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam didalamnya terdapat 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, Uang tunai Rp. 5.205.000,- (lima juta dua ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik putih bening didalamnya terdapat 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) buah plastik putih bening didalamnya terdapat 152 (seratus lima puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat jenis Pil Y, 1 (satu) unit Handphone Iphone 15 warna hitam No. Imei 1 : 359757428619235, No. Imei 2 : 359757428589313, 1 (satu) buah koper warna hijau didalamnya terdapat 700 (tujuh ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) botol warna putih didalamnya terdapat 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) botol warna putih didalamnya terdapat 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A78 warna biru muda No. Imei 1 : 862945063358074, No. Imei 2 : 862945063358066.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menerima obat merek Hexymer, Trihexyphenidyl dan Pil Y dari Sdr. KO CU (DPO) dengan cara Sdr. KO CU (DPO) menyuruh Sdr. HERI (DPO) kemudian Sdr. HERI (DPO) menyuruh Sdr. KRIBO (DPO) untuk mengantarkan obat dengan cara diantar ke rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Manggis Hilir Rt.003/003 Kel/Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi kemudian sebagian obat Terdakwa I dan Terdakwa II bawa kebun pisang yang beralamatkan di Kp. Gombong Onan Rt.001/003 Kel/Ds. Wates Jaya Kec. Cigombong Kab. Bogor untuk diedarkan atau diperjualbelikan, dan sisanya disimpan di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Manggis Hilir Rt.003/003 Kel/Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, Kemudian, setiap harinya Sdr. KO CU (DPO) menyuruh Sdr. HERI (DPO) kemudian Sdr. HERI (DPO) menyuruh Sdr. KRIBO (DPO) mengantar stok obat kepada tersangka dan Terdakwa I untuk di edarkan atau diperjualbelikan dengan jumlah obat setiap harinya Tramadol dikirim sebanyak 50 (lima puluh) lempeng atau 500 (lima ratus) butir, Hexymer dikirim satu minggu sekali sebanyak 3 (tiga) butir atau 3000 (tiga ribu) butir, Trihexyphenidyl dikirim tiga hari sekali sekali sebanyak 30 (tiga puluh) lempeng atau 300 (tiga ratus) butir, dan Pil Y dikirim satu minggu sekali sebanyak 1 (satu) botol atau 1000 (seribu) butir, apabila obat belum habis terjual Sdr. KO CU (DPO) tetap mengirim stok obat untuk diedarkan/diperjual belikan.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan atau memperjualbelikan Kembali di kebun pisang yang beralamatkan di Kp. Gombong Onan Rt 001 Rw 003 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dengan rincian 1 (satu) butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000.,- (lima ribu rupiah), 1 (Satu) butir hexymer seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) butir obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), dan 1 (Satu) butir Pil Y seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sehingga rata-rata per hari Para Terdakwa memiliki omzet per hari sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa memiliki peranan yang sama yaitu mengedarkan atau memperjualbelikan Kembali obat keras milik Sdr. KO CU (DPO) sehingga mendapatkan keuntungan gaji setiap 1 (Satu) bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2135/NOF/2026, 23 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 1479/2026/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 1480/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
Interpretasi Hasil :
Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Pil Y tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana. ------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I M. RIZKI CANDRA Bin DEDI (Alm) dan Terdakwa II SAYYID AHMAD GHAZI Bin SAYYID MURDANI pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di kebun pisang yang beralamatkan di Kp. Gombong Onan Rt 001 Rw 003 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili “Turut serta melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Selasa, 07 April 2026 sekitar pukul 19.30 wib ketika Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA, dan Saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket kemudiannya adanya informasi dari masyarakat di kebun pisang yang beralamatkan di Kp. Gombong Onan Rt 001 Rw 003 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor sering terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi. Atas laporan tersebut Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA, dan Saksi RYAN LERIAN menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa I M. RIZKI CANDRA Bin DEDI (Alm) dan Terdakwa II SAYYID AHMAD GHAZI Bin SAYYID MURDANI pada pukul 19.30 wib di kebun pisang yang beralamatkan di Kp. Gombong Onan Rt 001 Rw 003 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.
- Bahwa setelah Saksi EDY DWI ANGGORO bersama Saksi ZAENAL MUSTAFA, dan Saksi RYAN LERIAN mengamankan dan menggeledah Para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam didalamnya terdapat 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, Uang tunai Rp. 5.205.000,- (lima juta dua ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik putih bening didalamnya terdapat 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) buah plastik putih bening didalamnya terdapat 152 (seratus lima puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat jenis Pil Y, 1 (satu) unit Handphone Iphone 15 warna hitam No. Imei 1 : 359757428619235, No. Imei 2 : 359757428589313, 1 (satu) buah koper warna hijau didalamnya terdapat 700 (tujuh ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) botol warna putih didalamnya terdapat 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) botol warna putih didalamnya terdapat 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A78 warna biru muda No. Imei 1 : 862945063358074, No. Imei 2 : 862945063358066.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menerima obat merek Hexymer, Trihexyphenidyl dan Pil Y dari Sdr. KO CU (DPO) dengan cara Sdr. KO CU (DPO) menyuruh Sdr. HERI (DPO) kemudian Sdr. HERI (DPO) menyuruh Sdr. KRIBO (DPO) untuk mengantarkan obat dengan cara diantar ke rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Manggis Hilir Rt.003/003 Kel/Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi kemudian sebagian obat Terdakwa I dan Terdakwa II bawa kebun pisang yang beralamatkan di Kp. Gombong Onan Rt.001/003 Kel/Ds. Wates Jaya Kec. Cigombong Kab. Bogor untuk diedarkan atau diperjualbelikan, dan sisanya disimpan di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Manggis Hilir Rt.003/003 Kel/Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, Kemudian, setiap harinya Sdr. KO CU (DPO) menyuruh Sdr. HERI (DPO) kemudian Sdr. HERI (DPO) menyuruh Sdr. KRIBO (DPO) mengantar stok obat kepada tersangka dan Terdakwa I untuk di edarkan atau diperjualbelikan dengan jumlah obat setiap harinya Tramadol dikirim sebanyak 50 (lima puluh) lempeng atau 500 (lima ratus) butir, Hexymer dikirim satu minggu sekali sebanyak 3 (tiga) butir atau 3000 (tiga ribu) butir, Trihexyphenidyl dikirim tiga hari sekali sekali sebanyak 30 (tiga puluh) lempeng atau 300 (tiga ratus) butir, dan Pil Y dikirim satu minggu sekali sebanyak 1 (satu) botol atau 1000 (seribu) butir, apabila obat belum habis terjual Sdr. KO CU (DPO) tetap mengirim stok obat untuk diedarkan/diperjual belikan.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan atau memperjualbelikan Kembali di kebun pisang yang beralamatkan di Kp. Gombong Onan Rt 001 Rw 003 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor dengan rincian 1 (satu) butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000.,- (lima ribu rupiah), 1 (Satu) butir hexymer seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) butir obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), dan 1 (Satu) butir Pil Y seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sehingga rata-rata per hari Para Terdakwa memiliki omzet per hari sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa memiliki peranan yang sama yaitu mengedarkan atau memperjualbelikan Kembali obat keras milik Sdr. KO CU (DPO) sehingga mendapatkan keuntungan gaji setiap 1 (Satu) bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2135/NOF/2026, 23 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 1479/2026/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 1480/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
Interpretasi Hasil :
Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Para Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Pil Y tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa barang bukti berupa 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir obat jenis Hexymer, 152 (seratus lima puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat jenis Pil Y, 700 (tujuh ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
- Bahwa para Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.---------------------------------------------------------- |