Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Cbi 1.MUHAMMAD ENDAR Bin Alm. SULHANUDDIN
2.Sidik Maulana Bin Alm. Sulhanuddin
Kepala Kepolisian Resor Bogor c.q. Kepala Satuan Reserse Narkoba c.q. Kepala Unit Narkoba Polres Bogor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ENDAR Bin Alm. SULHANUDDIN
2Sidik Maulana Bin Alm. Sulhanuddin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bogor c.q. Kepala Satuan Reserse Narkoba c.q. Kepala Unit Narkoba Polres Bogor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan secara hukum penggeledahan yang dilakukan Termohon di rumah Para Pemohon pada tanggal 15 November 2025 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum;
  • Menyatakan secara hukum Surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/691/XI/2025/Sat Res Narkoba tertanggal 15 November 2025 atas nama Pemohon I adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum;
  • Menyatakan secara hukum Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/692/XI/2025/Sat Res Narkoba tertanggal 15 November 2025 atas nama Pemohon II adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum
  • Menyatakan secara hukum Surat Penahanan Nomor: Sp.Han/373/XI/2025/Sat Res Narkoba tertanggal 18 November 2025 juncto Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-1435/M.2.18/Enz.1/12/2025 tertanggal 02 Desember 2025 atas nama Pemohon I adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum;
  • Menyatakan Hukum Surat Penahanan Nomor: Sp.Han/374/XI/2025/Sat Res Narkoba tertanggal 18 November 2025 juncto Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-1436/M.2.18/Enz.1/12/2025 tertanggal 02 Desember 2025 atas nama Pemohon II adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum;
  • Menghukum Termohon untuk memulihkan keadaan Para Pemohon seperti semula;
  • Membebankan biaya perkara yang timbul menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya