Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan Perbaikan nama anak pemohon pada akta kelahiran anak pemohon nomor : 15709.CS/2009, yang semula tertulis MARCHELLE TIMOTHY menjadi MARCHEL TIMOTHY BANJARNAHOR, untuk disesuaikan dengan ijazah anak pemohon Nomor Induk Siswa Nasional 0093648939;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama anak pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang semula tertulis MARCHELLE TIMOTHY menjadi MARCHEL TIMOTHY BANJARNAHOR, untuk dicatat dan di daftar kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran tersebut;
- Membebankan biaya pemohon ini menurut hukum dibebankan kepada pemohon.
|