Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2025/PN Cbi KASDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki TAHUN pada Akte Kelahiran anak pemohon nomor 62013.CS/2013  yang semula tertulis 2009 diperbalki menjadi 2005 disesuaikan dengan IJAZAH anak pemohon dan KK
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan TAHUN dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali akte kelahiran anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak