| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa I HETTY HERAWATI HUTAGALUNG ANAK DARI PARULIAN HUTAGALUNG dan Terdakwa II SUPIANTO SIMANJUNTAK ANAK DARI HALOMOAN SIMANJUNTAK pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamatkan di Kp. Rawa Jamun RT.004/RW.004 Desa Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari selasa tanggal 31 Maret 2026 mendapatkan informasi mengenai penyuntikan gas bersubsidi di wilayah Cileungsi. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 10.00 wib Para Saksi bersama dengan Kapolsek Cileungsi, Kanit Reskrim, dan anggota Opsnal melakukan penyidikan sehingga mendatangi rumah Para Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Rawa Jamun RT.004/RW.004 Desa Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan melihat adanya penyuntikan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung 12 kg di teras rumah bekas warung yang dibangun dengan besi dan dilapisi terpal yang dilakukan dengan cara tabung gas ukuran 12 kg disusun berjajar di kepala pentil dipasangkan alat suntik (pipa besi yang dimodifikasi) berserta pada leher tabung gas diletakkan es batu agar suhu tabung dingin dengan tujuan proses pemindahan gas berjalan cepat. Kemudian, tabung gas 3 kg yang ada isinya diangkat dan diletakkan terbalik diatas tabung gas 12 kg higga isi tabung gas 3 kg sudah kosong dan digantikan dengan tabung gas 3 kg lainnya.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan pada hari Kamis tanggal 04 April 2026 sekira jam 10.00 wib di rumah tinggal yang beralamatkan di Kp. Rawa Jamun RT.004/RW.004 Desa Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor saat sedang berada di dalam rumah bersama dengan Terdakwa II yang merupakan tempat penyuntikan gas bersubsidi dan ditemukan barang bukti berupa 115 (seratus lima belas) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi, 21 (dua puluh satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg, 20 (dua puluh) buah pipa besi modifikasi alat suntik, dan 1 (satu) unit timbangan digital sehingga Terdakwa I mengatakan lokasi penyuntikan gas adalah milik orang lain dan dikelola oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II yang dimulai sejak Oktober 2025 dengan diberikan modal berupa tabung gas 12 kg sebanyak 21 tabung, tabung gas 3 kg sebanyak 40 tabung dan alat suntik gas sebanyak 20 buah dengan system upah sebesar Rp. 10.000,- per tabung 12 kg yang berhasil disuntik dan terjual kepada penampung seharga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) per tabung.
- Bahwa peran Terdakwa I adalah mengelola usaha penyuntikan, mengangkat tabung gas, menyusun tabung gas, menyuntikan tabung gas serta menjual kepada penampung. Sedangkan peran Terdakwa II adalah mengambil dan mengantarTabung gas lpg 3 kg dari pangkalan gas yang didampingi oleh Terdakwa I.
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa I kurang lebih sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 105.000,- (Seratus lima ribu rupiah). Sedangkan, Terdakwa II tidak diberikan upah dalam membantu kegiatan penyuntikan dikarenakan uang yang diterima oleh Terdakwa I digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha dalam kegiatan usaha berupa gas bersubsidi.
- Bahwa Ahli BUDI WINARSO dapat dijelaskan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa merupakan kegiatan penyalahgunaan Gas bersubsidi sebagaimana Penjelaskan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu kegiatan ini bertujuan untuk memberoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjual bahan bakar minyak ke luar negeri.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Lampiran UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------
|