Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
686/Pdt.P/2025/PN Cbi SRI PURWANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 686/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI PURWANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan  perubahan Nama Anak pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon  Nomor: 68597.CS/2009  yang diterbitkan dan ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Yang semula bernama DEDE MUSTOPA dirubah menjadi REZA untuk  disesuaikan  dengan Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tarikolot Nomor: 400.12.3.1/42/X/2025 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Tarikolot tertanggal 15 Oktober 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perubahan Nama Anak Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak