Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
710/Pdt.P/2025/PN Cbi HESKY SUKIRMAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 710/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HESKY SUKIRMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INDRA, S.H.HESKY SUKIRMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah terhadap perubahan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran yang semula HESKY menjadi HESKY SUKIRMAN dengan mengambil nama pertama dari ayah Pemohon yakni SUKIRMAN PARDI dengan alasan menyesuaikan dengan nama yang tertera dalam identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3201010101980014;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan/atau Kutipan Akta Pencatatan Sipil terhadap perubahan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak