Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
427/Pid.B/2026/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
WARSAN Bin TOMPEL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 427/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3846/M.2.18.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARSAN Bin TOMPEL (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa WARSAN Bin TOMPEL (Alm), pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jl. Letda Nasir, RT. 001, RW. 009, Desa Cikeas Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 12.45 WIB, Tersangka sedang berada di kontrakan anak Tersangka di Kp. Pabuaran, Desa Cikeas Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dan berniat untuk pulang ke kampung halaman Tersangka di Subang. Lalu Tersangka berniat untuk datang ke rumah kontrakan Saksi WARNI (mantan istri Tersangka) di Jl. Letda Nasir, RT. 001, RW. 009, Desa Cikeas Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dengan tujuan untuk meminta uang kepada Saksi WARNI untuk pulang ke Subang. Tersangka mengetahui bahwa di rumah kontrakan tersebut Saksi WARNI tinggal bersama Saksi ARIES APRILLIANTO, sehingga sebelum Tersangka berangkat menuju rumah kontrakan Saksi WARNI, Tersangka telah menyiapkan dan membawa 1 (satu) buah pisau belati begagang corak kayu warna krem untuk berjaga-jaga bila Tersangka berkelahi dengan Saksi ARIES APRILLIANTO. Kemudian Tersangka berangkat menuju kontrakan Saksi WARNI dengan membawa 1 (satu) buah pisau belati tersebut.

Bahwa sesampainya Tersangka di rumah kontrakan Saksi WARNI di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka mengetuk pintu kontrakan. Lalu Saksi ARIES APRILLIANTO yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut bersuara, “Siapa?” namun Saksi ARIES APRILLIANTO tidak mendengar jawaban. Kemudian Saksi ARIES APRILLIANTO membuka pintu dan melihat Tersangka. Kemudian Tersangka mencoba menerobos untuk masuk ke dalam rumah kontrakan Saksi ARIES APRILLIANTO dan Saksi WARNI dan berkata, “Saya minta uang untuk pulang ke Subang.” Lalu Saksi ARIES APRILLIANTO mendorong Tersangka keluar dari pintu rumah kontrakan dan mengatakan, “Kalau mau minta uang, ngobrol baik-baik di luar.” Kemudian Saksi ARIES APRILLIANTO dan Tersangka saling cekcok dan Tersangka merasa emosi. Lalu Saksi ARIES APRILLIANTO dan Saksi WARNI melihat kedua tangan Tersangka berada di belakang punggung Tersangka. Lalu Saksi ARIES APRILLIANTO bertanya, “Kamu menyembunyikan apa di belakang?” Saksi WARNI juga bertanya kepada Tersangka, “Kamu pegang apa di belakang?” Tersangka tidak menjawab pertanyaan Saksi ARIES APRILLIANTO dan Saksi WARNI dan diam saja. Kemudian Tersangka mengeluarkan dan menggenggam 1 (satu) buah pisau belati begagang corak kayu warna krem dari saku belakang celana Tersangka yang Tersangka telah bawa dari rumah kontrakan anaknya tersebut dan langsung menusuk dada Saksi ARIES APRILLIANTO sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan juga menyayat jari telunjuk tangan kiri Saksi ARIES APRILLIANTO sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau belati tersebut. Kemudian Saksi ARIES APRILLIANTO keluar dari rumah kontrakan untuk mencari pertolongan dari warga sekitar, sehingga warga ramai berkumpul. Sementera itu, Tersangka meminta uang kepada Saksi WARNI. Lalu Saksi WARNI memberikan uang kepada Tersangka sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Lalu Tersangka pergi dari rumah kontrakan itu. Pada saat Tersangka keluar dari rumah kontrakan, Saksi ARIES APRILLIANTO berteriak, “Itu pelakunya!”, sehingga warga sekitar mengamankan Tersangka dan membawa Tersangka ke Polsek Gunung Putri.

Bahwa yang menyebabkan Tersangka menusuk dada sebelah kanan dan menyayat jari telunjuk tangan kiri Saksi ARIES APRILLIANTO adalah karena Tersangka merasa sakit hati dan cemburu terhadap Saksi WARNI yang menikah dengan Saksi ARIES APRILLIANTO.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/368/VER-IGD-KFD/V/2026/SVM tanggal 19 Mei 2026 dari RS Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Luthfi Octafyan P, MARS, Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban yang bernama ARIES APRILLIANTO dengan Kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia empat puluh empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada dada sisi kanan dan jari telujuk tangan kiri akibat kekerasan tajam. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan/pencaharian untuk sementara waktu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa WARSAN Bin TOMPEL (Alm), pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jl. Letda Nasir, RT. 001, RW. 009, Desa Cikeas Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 12.45 WIB, Tersangka sedang berada di kontrakan anak Tersangka di Kp. Pabuaran, Desa Cikeas Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dan berniat untuk pulang ke kampung halaman Tersangka di Subang. Lalu Tersangka berniat untuk datang ke rumah kontrakan Saksi WARNI (mantan istri Tersangka) di Jl. Letda Nasir, RT. 001, RW. 009, Desa Cikeas Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dengan tujuan untuk meminta uang kepada Saksi WARNI untuk pulang ke Subang. Tersangka mengetahui bahwa di rumah kontrakan tersebut Saksi WARNI tinggal bersama Saksi ARIES APRILLIANTO, sehingga sebelum Tersangka berangkat menuju rumah kontrakan Saksi WARNI, Tersangka telah menyiapkan dan membawa 1 (satu) buah pisau belati begagang corak kayu warna krem untuk berjaga-jaga bila Tersangka berkelahi dengan Saksi ARIES APRILLIANTO. Kemudian Tersangka berangkat menuju kontrakan Saksi WARNI dengan membawa 1 (satu) buah pisau belati tersebut.

Bahwa sesampainya Tersangka di rumah kontrakan Saksi WARNI di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka mengetuk pintu kontrakan. Lalu Saksi ARIES APRILLIANTO yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut bersuara, “Siapa?” namun Saksi ARIES APRILLIANTO tidak mendengar jawaban. Kemudian Saksi ARIES APRILLIANTO membuka pintu dan melihat Tersangka. Kemudian Tersangka mencoba menerobos untuk masuk ke dalam rumah kontrakan Saksi ARIES APRILLIANTO dan Saksi WARNI dan berkata, “Saya minta uang untuk pulang ke Subang.” Lalu Saksi ARIES APRILLIANTO mendorong Tersangka keluar dari pintu rumah kontrakan dan mengatakan, “Kalau mau minta uang, ngobrol baik-baik di luar.” Kemudian Saksi ARIES APRILLIANTO dan Tersangka saling cekcok dan Tersangka merasa emosi. Lalu Saksi ARIES APRILLIANTO dan Saksi WARNI melihat kedua tangan Tersangka berada di belakang punggung Tersangka. Lalu Saksi ARIES APRILLIANTO bertanya, “Kamu menyembunyikan apa di belakang?” Saksi WARNI juga bertanya kepada Tersangka, “Kamu pegang apa di belakang?” Tersangka tidak menjawab pertanyaan Saksi ARIES APRILLIANTO dan Saksi WARNI dan diam saja. Kemudian Tersangka mengeluarkan dan menggenggam 1 (satu) buah pisau belati begagang corak kayu warna krem dari saku belakang celana Tersangka yang Tersangka telah bawa dari rumah kontrakan anaknya tersebut dan langsung menusuk dada Saksi ARIES APRILLIANTO sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan juga menyayat jari telunjuk tangan kiri Saksi ARIES APRILLIANTO sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau belati tersebut. Kemudian Saksi ARIES APRILLIANTO keluar dari rumah kontrakan untuk mencari pertolongan dari warga sekitar, sehingga warga ramai berkumpul. Sementera itu, Tersangka meminta uang kepada Saksi WARNI. Lalu Saksi WARNI memberikan uang kepada Tersangka sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Lalu Tersangka pergi dari rumah kontrakan itu. Pada saat Tersangka keluar dari rumah kontrakan, Saksi ARIES APRILLIANTO berteriak, “Itu pelakunya!”, sehingga warga sekitar mengamankan Tersangka dan membawa Tersangka ke Polsek Gunung Putri.

Bahwa yang menyebabkan Tersangka menusuk dada sebelah kanan dan menyayat jari telunjuk tangan kiri Saksi ARIES APRILLIANTO adalah karena Tersangka merasa sakit hati dan cemburu terhadap Saksi WARNI yang menikah dengan Saksi ARIES APRILLIANTO.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/368/VER-IGD-KFD/V/2026/SVM tanggal 19 Mei 2026 dari RS Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Luthfi Octafyan P, MARS, Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban yang bernama ARIES APRILLIANTO dengan Kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia empat puluh empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada dada sisi kanan dan jari telujuk tangan kiri akibat kekerasan tajam. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan/pencaharian untuk sementara waktu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya