Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2026/PN Cbi 1.ANDRI HIDAYATULLAH
2.DEWI SARTIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRI HIDAYATULLAH
2DEWI SARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon semula semula  M. IZZAN DEWANSYAH menjadi MUHAMMAD IZZAN DEWANSYAH, dengan alasan menghindari ambiguitas identitas, mempermudah pengurusan dokumen di masa depan (seperti paspor atau administrasi bank) dan mengikuti kesesuaian aturan Pemerintah (Disdukcapil);
 
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan perarturan yang berlaku;
 
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak