Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
464/Pdt.P/2025/PN Cbi IRMAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 464/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRMAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran anak Pemohon pada Kutipan  Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-19122022-0066 yang dikeluarkan di Bogor pada tanggal 19 Desember 2022 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor yang semula tertulis lahir pada tanggal 17 Maret 2017 diperbaiki/diganti menjadi lahir pada tanggal 17 Maret 2020 untuk disesuaikan dengan  Surat keterangan Lahir Kelurahan Pakansari Nomor 474.1/ /VII/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Juli 2025 oleh Lurah Pakansari yang Bernama Acep Rahmat, SE;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan  nama, tempat lahir, dan tanggal lahir Pemohon pada dalam register yang sedang berjalan dan berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak