Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Cbi Mardiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mardiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama dan bulan lahir pemohon pada Akte Kelahiran pemohon nomor 3201-LT-26122019-0416 yang semula tertulis nama MARDIAH di perbaiki menjadi SITI MARDIAH dan bulan lahir yang semula tertulis 17 Mei 1983 diperbaiki menjadi 17 Oktober 1983 untuk disesuaikan dengan ijazah pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama dan bulan lahir pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku aria memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara menurut hokum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak