Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.B/2025/PN Cbi 1.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
2.Rizky Chaniago, S.H.
YOGA PUTRA TRIADI Bin ADI OSMON (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 367/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -2408/M.2.18.3/Eoh..2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
2Rizky Chaniago, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA PUTRA TRIADI Bin ADI OSMON (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa YOGA PUTRA TRIADI Bin ADI OSMON (alm), pada hari Minggu tanggal 02 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp Bojong Baru, RT.004/RW.003, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa tidak ingat namun masih dalam awal bulan Februari 2025, tepatnya sekitar satu minggu sebelum bulan Ramadhan, sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa YOGA PUTRA TRIADI Bin ADI OSMON (alm) pulang ke rumah yang beralamat di Kp Bojong Baru, RT.004/RW.003, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor setelah beberapa bulan tidak pulang karena bekerja. Kepulangan Terdakwa tersebut dikarenakan dalam beberapa hari ke depan akan memasuki bulan puasa. Setelah berada di rumah selama kurang lebih tiga hari, timbul niat dari diri Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor milik kakak ipar Terdakwa, yaitu Saksi WAHIDAENI NURWIDAYANTO.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa menunggu waktu yang tepat ketika kakak ipar Terdakwa, ibu Terdakwa, dan kakak kandung Terdakwa dalam keadaan lengah atau tertidur. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2025, sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa melihat situasi di dalam rumah yang beralamat di Kp Bojong Baru, RT.004/RW.003, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dalam keadaan tenang, dan seluruh anggota keluarga sedang tertidur. Terdakwa lalu masuk ke kamar ibu Terdakwa dan mengambil kunci sepeda motor kendaraan roda 2 Merk HONDA Vario 125 warna merah tahun 2019 dengan NoPol: F-4270-FEF NoKa: MH1JM411XKK446021 NoSin: JM41E1445723 atas nama STNK WAHIDAENI NURWIDAYANTO beserta STNK milik kakak ipar Terdakwa yang berada di dalam tas miliknya. Pada saat itu, Terdakwa juga melihat sebuah handphone merk REDMI Note 9 milik kakak ipar Terdakwa tergeletak di samping tas tersebut, lalu Terdakwa turut mengambil handphone tersebut. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa segera menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Setelah itu, Terdakwa membuka rumah kunci motor tersebut menggunakan kunci kontak yang sudah Terdakwa kuasai. Dengan hati-hati, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke depan gerbang, lalu membawa sepeda motor beserta handphone ke daerah Tambun, Bekasi, ke rumah pacar Terdakwa, Sdri. SONIA. Sesampainya di Tambun, Terdakwa menjemput Sdri. SONIA dan mengutarakan niat untuk menjual sepeda motor dan handphone tersebut. Sdri. SONIA kemudian menyarankan agar sepeda motor dijual kepada teman dari pamannya. Terdakwa menyetujui saran tersebut karena saat itu sangat membutuhkan uang. Setelah itu, Sdri. SONIA menghubungi pamannya dan meminta bantuan untuk mencarikan pembeli. Paman Sdri. SONIA lalu memberikan kontak seseorang bernama Sdr. SATIRI yang merupakan pembeli. Selanjutnya, Sdri. SONIA menghubungi Sdr. SATIRI dan menawarkan sepeda motor tersebut. Tidak lama kemudian, mereka sepakat untuk bertemu di rumah salah satu teman Terdakwa di daerah Tambun. Pada saat pertemuan, Sdr. SATIRI datang dan memeriksa kondisi sepeda motor, dan menyatakan bersedia untuk membelinya. Kemudian Terdakwa dan Sdr. SATIRI berangkat bersama ke rumah Sdr. SATIRI untuk melakukan transaksi.
  • Bahwa setibanya di rumah Sdr. SATIRI, Sdr. SATIRI langsung membayar sepeda motor tersebut secara tunai sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah transaksi selesai, Terdakwa diantar kembali oleh Sdr. SATIRI ke tempat awal pertemuan, yaitu rumah teman Terdakwa. Namun, pada saat tiba di lokasi, Sdri. SONIA tidak berada di tempat, sehingga Terdakwa menghubunginya untuk dijemput. Tidak lama kemudian, Sdri. SONIA datang menjemput Terdakwa, dan keduanya pun menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor untuk jalan-jalan dan bersenang-senang.
  • Bahwa dua hari setelah kejadian tersebut, Terdakwa dan Sdri. SONIA kembali membutuhkan uang untuk membayar kontrakan. Keduanya sepakat untuk menjual handphone hasil pencurian tersebut secara COD (Cash On Delivery) di daerah Tambun. Penjualan dilakukan melalui akun Facebook milik Sdri. SONIA, dan handphone tersebut berhasil dijual seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kontrakan mereka.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa sedang dalam perjalanan untuk bertemu dengan seorang teman di daerah Citeureup. Saat tiba di sebuah pom bensin, Terdakwa secara tidak sengaja bertemu dengan kakak ipar Terdakwa, Sdr. WAHIDAENI NURWIDAYANTO. Saat itu juga, Terdakwa langsung diamankan oleh yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Polsek Citeureup untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatannya adalah karena Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar kontrakan tempat tinggal Terdakwa bersama pacar Terdakwa, Sdri. SONIA, yang berada di daerah Pasar Koja, Jakarta Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOGA PUTRA TRIADI Bin ADI OSMON (alm), kerugian materiil yang dialami oleh Saksi WAHIDAENI NURWIDAYANTO selaku pemilik motor adalah sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 367 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa YOGA PUTRA TRIADI Bin ADI OSMON (alm), pada hari Minggu tanggal 02 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp Bojong Baru, RT.004/RW.003, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Februari 2025, tepatnya sekitar satu minggu sebelum bulan Ramadhan, sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa YOGA PUTRA TRIADI Bin ADI OSMON (alm) pulang ke rumah yang beralamat di Kp Bojong Baru, RT.004/RW.003, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor setelah beberapa bulan tidak pulang karena bekerja. Kepulangan Terdakwa tersebut dikarenakan dalam beberapa hari ke depan akan memasuki bulan puasa. Setelah berada di rumah selama kurang lebih tiga hari, timbul niat dari diri Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor milik kakak ipar Terdakwa, yaitu Saksi WAHIDAENI NURWIDAYANTO.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa menunggu waktu yang tepat ketika kakak ipar Terdakwa, ibu Terdakwa, dan kakak kandung Terdakwa dalam keadaan lengah atau tertidur. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2025, sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa melihat situasi di dalam rumah yang beralamat di Kp Bojong Baru, RT.004/RW.003, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dalam keadaan tenang, dan seluruh anggota keluarga sedang tertidur. Terdakwa lalu masuk ke kamar ibu Terdakwa dan mengambil kunci sepeda motor beserta STNK milik kakak ipar Terdakwa yang berada di dalam tas miliknya. Pada saat itu, Terdakwa juga melihat sebuah handphone milik kakak ipar Terdakwa tergeletak di samping tas tersebut, lalu Terdakwa turut mengambil handphone tersebut. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa segera menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Dengan hati-hati, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke depan gerbang, lalu membawa sepeda motor beserta handphone ke daerah Tambun, Jakarta Timur, ke rumah pacar Terdakwa, Sdri. SONIA. Sesampainya di Tambun, Terdakwa menjemput Sdri. SONIA dan mengutarakan niat untuk menjual sepeda motor dan handphone tersebut. Sdri. SONIA kemudian menyarankan agar sepeda motor dijual kepada teman dari pamannya. Terdakwa menyetujui saran tersebut karena saat itu sangat membutuhkan uang. Setelah itu, Sdri. SONIA menghubungi pamannya dan meminta bantuan untuk mencarikan pembeli. Paman Sdri. SONIA lalu memberikan kontak seseorang bernama Sdr. SATIRI. Selanjutnya, Sdri. SONIA menghubungi Sdr. SATIRI dan menawarkan sepeda motor tersebut. Tidak lama kemudian, mereka sepakat untuk bertemu di rumah salah satu teman Terdakwa di daerah Tambun. Pada saat pertemuan, Sdr. SATIRI datang dan memeriksa kondisi sepeda motor, dan menyatakan bersedia untuk membelinya. Terdakwa dan Sdr. SATIRI kemudian berangkat bersama ke rumahnya untuk melakukan transaksi.
  • Bahwa setibanya di rumah Sdr. SATIRI, Sdr. SATIRI langsung membayar sepeda motor tersebut secara tunai sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah transaksi selesai, Terdakwa diantar kembali oleh Sdr. SATIRI ke tempat awal pertemuan, yaitu rumah teman Terdakwa. Namun, pada saat tiba di lokasi, Sdri. SONIA tidak berada di tempat, sehingga Terdakwa menghubunginya untuk dijemput. Tidak lama kemudian, Sdri. SONIA datang menjemput Terdakwa, dan keduanya pun menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor untuk jalan-jalan dan bersenang-senang.
  • Bahwa dua hari setelah kejadian tersebut, Terdakwa dan Sdri. SONIA kembali membutuhkan uang untuk membayar kontrakan. Keduanya sepakat untuk menjual handphone hasil pencurian tersebut secara COD (Cash On Delivery) di daerah Tambun. Penjualan dilakukan melalui akun Facebook milik Sdri. SONIA, dan handphone tersebut berhasil dijual seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kontrakan mereka.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa sedang dalam perjalanan untuk bertemu dengan seorang teman di daerah Citeureup. Saat tiba di sebuah pom bensin, Terdakwa secara tidak sengaja bertemu dengan kakak ipar Terdakwa, Sdr. WAHIDAENI NURWIDAYANTO. Saat itu juga, Terdakwa langsung diamankan oleh yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Polsek Citeureup untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatannya adalah karena Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar kontrakan tempat tinggal Terdakwa bersama pacar Terdakwa, Sdri. SONIA, yang berada di daerah Pasar Koja, Jakarta Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOGA PUTRA TRIADI Bin ADI OSMON (alm), kerugian materiil yang dialami oleh Saksi WAHIDAENI NURWIDAYANTO selaku pemilik motor adalah sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-----Bahwa Terdakwa YOGA PUTRA TRIADI Bin ADI OSMON (alm), pada hari Minggu tanggal 02 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp Bojong Baru, RT.004/RW.003, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Februari 2025, tepatnya sekitar satu minggu sebelum bulan Ramadhan, sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa YOGA PUTRA TRIADI Bin ADI OSMON (alm) pulang ke rumah yang beralamat di Kp Bojong Baru, RT.004/RW.003, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor setelah beberapa bulan tidak pulang karena bekerja. Kepulangan Terdakwa tersebut dikarenakan dalam beberapa hari ke depan akan memasuki bulan puasa. Setelah berada di rumah selama kurang lebih tiga hari, timbul niat dari diri Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor milik kakak ipar Terdakwa, yaitu Saksi WAHIDAENI NURWIDAYANTO.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa menunggu waktu yang tepat ketika kakak ipar Terdakwa, ibu Terdakwa, dan kakak kandung Terdakwa dalam keadaan lengah atau tertidur. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2025, sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa melihat situasi di dalam rumah yang beralamat di Kp Bojong Baru, RT.004/RW.003, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dalam keadaan tenang, dan seluruh anggota keluarga sedang tertidur. Terdakwa lalu masuk ke kamar ibu Terdakwa dan mengambil kunci sepeda motor beserta STNK milik kakak ipar Terdakwa yang berada di dalam tas miliknya. Pada saat itu, Terdakwa juga melihat sebuah handphone milik kakak ipar Terdakwa tergeletak di samping tas tersebut, lalu Terdakwa turut mengambil handphone tersebut. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa segera menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Dengan hati-hati, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke depan gerbang, lalu membawa sepeda motor beserta handphone ke daerah Tambun, Jakarta Timur, ke rumah pacar Terdakwa, Sdri. SONIA. Sesampainya di Tambun, Terdakwa menjemput Sdri. SONIA dan mengutarakan niat untuk menjual sepeda motor dan handphone tersebut. Sdri. SONIA kemudian menyarankan agar sepeda motor dijual kepada teman dari pamannya. Terdakwa menyetujui saran tersebut karena saat itu sangat membutuhkan uang. Setelah itu, Sdri. SONIA menghubungi pamannya dan meminta bantuan untuk mencarikan pembeli. Paman Sdri. SONIA lalu memberikan kontak seseorang bernama Sdr. SATIRI. Selanjutnya, Sdri. SONIA menghubungi Sdr. SATIRI dan menawarkan sepeda motor tersebut. Tidak lama kemudian, mereka sepakat untuk bertemu di rumah salah satu teman Terdakwa di daerah Tambun. Pada saat pertemuan, Sdr. SATIRI datang dan memeriksa kondisi sepeda motor, dan menyatakan bersedia untuk membelinya. Terdakwa dan Sdr. SATIRI kemudian berangkat bersama ke rumahnya untuk melakukan transaksi.
  • Bahwa setibanya di rumah Sdr. SATIRI, Sdr. SATIRI langsung membayar sepeda motor tersebut secara tunai sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah transaksi selesai, Terdakwa diantar kembali oleh Sdr. SATIRI ke tempat awal pertemuan, yaitu rumah teman Terdakwa. Namun, pada saat tiba di lokasi, Sdri. SONIA tidak berada di tempat, sehingga Terdakwa menghubunginya untuk dijemput. Tidak lama kemudian, Sdri. SONIA datang menjemput Terdakwa, dan keduanya pun menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor untuk jalan-jalan dan bersenang-senang.
  • Bahwa dua hari setelah kejadian tersebut, Terdakwa dan Sdri. SONIA kembali membutuhkan uang untuk membayar kontrakan. Keduanya sepakat untuk menjual handphone hasil pencurian tersebut secara COD (Cash On Delivery) di daerah Tambun. Penjualan dilakukan melalui akun Facebook milik Sdri. SONIA, dan handphone tersebut berhasil dijual seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kontrakan mereka.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa sedang dalam perjalanan untuk bertemu dengan seorang teman di daerah Citeureup. Saat tiba di sebuah pom bensin, Terdakwa secara tidak sengaja bertemu dengan kakak ipar Terdakwa, Sdr. WAHIDAENI NURWIDAYANTO. Saat itu juga, Terdakwa langsung diamankan oleh yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Polsek Citeureup untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatannya adalah karena Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar kontrakan tempat tinggal Terdakwa bersama pacar Terdakwa, Sdri. SONIA, yang berada di daerah Pasar Koja, Jakarta Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOGA PUTRA TRIADI Bin ADI OSMON (alm), kerugian materiil yang dialami oleh Saksi WAHIDAENI NURWIDAYANTO selaku pemilik motor adalah sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya