| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ZAPUTRA DWI NUGRAHA BIN ARIS HARISTIKA pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Kemang, Kp. Kemang RT.01/RW.08, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi PUTRA OCTAVIANA untuk meminta bantuan mencarikan dan menyewakan 1 (satu) unit kendaraan mobil yang akan digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi PUTRA OCTAVIANA mendatangi tempat rental mobil milik Sdr. LEO di daerah Cijahe, Kota Bogor, kemudian memperlihatkan beberapa pilihan kendaraan kepada Terdakwa melalui video. Setelah Terdakwa memilih 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio warna putih Nomor Polisi F-1130-FAH, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada karyawan rental sebagai pembayaran biaya sewa kendaraan tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan saksi PUTRA OCTAVIANA di depan ATM Centre Bukit Cimanggu City, Simpang Yasmin, Kota Bogor, untuk melakukan serah terima kendaraan. Pada saat itu saksi PUTRA OCTAVIANA menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Nomor Polisi F-1130-FAH beserta kunci kontak dan STNK kendaraan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut bersama saksi PUTRA OCTAVIANA menuju daerah Loji, Kota Bogor, untuk mengantarkan saksi PUTRA OCTAVIANA pulang ke rumahnya. Setelah mengantarkan saksi PUTRA OCTAVIANA, Terdakwa kembali mengemudikan kendaraan Honda Brio tersebut seorang diri menuju arah Kemang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Honda Brio Nomor Polisi F-1130-FAH menuju arah Kemang, kemudian setibanya di daerah Kopasus Kemang Terdakwa membeli 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Intisari yang dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian Terdakwa meminum minuman beralkohol tersebut. Selanjutnya Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan tersebut menuju depan RS Sentosa Kemang dan berputar arah. Tidak lama kemudian, Terdakwa menyerempet sebuah sepeda motor hingga mengakibatkan spion sebelah kiri kendaraan Honda Brio yang dikemudikannya patah atau copot. Setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya, melainkan melarikan diri dari lokasi kejadian. Pada saat melarikan diri, Terdakwa melihat melalui kaca spion tengah bahwa terdapat seorang pengendara sepeda motor yang mengejarnya, sehingga Terdakwa merasa panik dan terus mengemudikan kendaraan Honda Brio Nomor Polisi F-1130-FAH dengan kecepatan tinggi menuju arah Bogor.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, karena merasa panik setelah dikejar oleh seorang pengendara sepeda motor akibat sebelumnya menyerempet kendaraan tersebut, Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan Honda Brio Nomor Polisi F-1130-FAH dari arah Parung menuju Bogor di lajur kanan Jalan Raya Kemang dengan kecepatan tinggi sekitar 70 (tujuh puluh) kilometer per jam atau lebih, tidak berhati-hati, tidak dapat menguasai laju kendaraan, serta dalam keadaan dipengaruhi alkohol, sehingga Terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi AD-2718-RD yang dikendarai oleh SAKBAN PURNOMO dengan membonceng SISWANTO yang sedang melaju searah di depannya, yang mengakibatkan kaca depan kendaraan Honda Brio yang dikemudikan Terdakwa pecah karena terbentur tubuh korban yang terpental ke atas kap kendaraan, sedangkan sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi AD-2718-RD terdorong ke depan karena tersangkut pada bagian bumper depan kendaraan Honda Brio hingga akhirnya terlepas pada jarak sekitar 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) meter dari titik benturan.Bahwa akibat benturan tersebut pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke jalur kanan dari arah berlawanan, kemudian pada saat yang bersamaan datang kendaraan Suzuki Carry Pickup Nomor Polisi F-8621-VD yang dikemudikan oleh MUSLIH WIDIANTO sehingga pengendara sepeda motor kembali tertabrak.
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya, melainkan tetap melaju hingga sekitar 500 (lima ratus) meter dan baru berhenti setelah menabrak trotoar di bahu jalan sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa keluar dari kendaraan dan melarikan diri dengan menyeberangi Jalan Raya Kemang, masuk ke dalam gang menuju permukiman warga di Kampung Kemang Wates untuk menghindari kejaran masyarakat. Setelah beberapa hari melarikan diri, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa diantar oleh saksi EMAN selaku ayah tiri Terdakwa ke Pos Unit Gakkum Laka Lantas Pondok Udik.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, SAKBAN PURNOMO mengalami luka yang mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan SISWANTO mengakibatkan meninggal dunia. Selain itu, 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Nomor Polisi F-1130-FAH mengalami kerusakan; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi AD-2718-RD mengalami kerusakan ; dan 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Carry Pick Up Nomor Polisi F-8621-VD mengalami kerusakan.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 022/SK-Ia/IV/2026/FP tanggal 12 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Barnad, Sp.F., Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Bogor, terhadap korban SAKBAN PURNOMO, pada kesimpulannya menerangkan Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur kurang lebih antara tiga puluh tahun sampai tiga puluh lima tahun ditemukan luka-luka terbuka pada dahi sisi kanan, hidung sisi kanan dan lengan bawah kanan, luka lecet pada dahi sisi kanan, kelopak atas dan bawah mata kanan, pipi sisi kanan, dahi sisi kiri, leher sisi kiri, bahu sisi kanan, dada sisi kiri dan dada sisi kanan, perut sisi kanan, lengan atas kiri, lengan bawah sisi kanan, ibu jari kaki kanan, dan punggung kaki kiri, serta ditemukan luka memar pada kepala sisi kiri dan kanan, perut sisi kiri, paha kanan bagian depan, patah tulang pada ahli, rahang atas kanan, rahang bawah kanan dan iga-iga kanan nomor 5/6/7/8. Ditemukan pula pada bagian telinga kiri dan kanan tampak keluar darah. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Berdasarkan luka-luka tersebut di atas maka kekerasan tumpul di bagian kepala pada orang ini dapat berakibat kematian.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 021/SK-Ia/IV/2026/FP tanggal 12 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Barnad, Sp.F., Dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Bogor, terhadap korban SISWANTO, pada kesimpulannya menerangkan: Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur kurang lebih antara empat puluh sampai dengan lima puluh tahun ini ditemukan luka-luka lecet pada pinggang sisi kiri, bahu sisi kiri, leher sisi kiri, pipi sisi kiri, jari tangan pertama, dan perut sisi kanan, serta ditemukan luka-luka terbuka pada kepala sisi kiri, bagian atas kepala, lengan atas kiri, pipi sisi kiri, dan punggung tangan kiri, serta ditemukan pula luka-luka memar pada bahu sisi kiri. Tulang kepala tampak patah berkeping, tulang rahang tampak patah, tulang pada selangka kiri, lengan bawah kiri, dan kaki kiri tampak patah serta jaringan otak yang bukan pada tempatnya. Berdasarkan luka-luka tersebut di atas maka kekerasan tumpul di bagian kepala pada orang ini dapat berakibat kematian
-----Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Lampiran I No.67 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ZAPUTRA DWI NUGRAHA BIN ARIS HARISTIKA pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Kemang, Kp. Kemang RT.01/RW.08, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi PUTRA OCTAVIANA untuk meminta bantuan mencarikan dan menyewakan 1 (satu) unit kendaraan mobil yang akan digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi PUTRA OCTAVIANA mendatangi tempat rental mobil milik Sdr. LEO di daerah Cijahe, Kota Bogor, kemudian memperlihatkan beberapa pilihan kendaraan kepada Terdakwa melalui video. Setelah Terdakwa memilih 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio warna putih Nomor Polisi F-1130-FAH, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada karyawan rental sebagai pembayaran biaya sewa kendaraan tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan saksi PUTRA OCTAVIANA di depan ATM Centre Bukit Cimanggu City, Simpang Yasmin, Kota Bogor, untuk melakukan serah terima kendaraan. Pada saat itu saksi PUTRA OCTAVIANA menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Nomor Polisi F-1130-FAH beserta kunci kontak dan STNK kendaraan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut bersama saksi PUTRA OCTAVIANA menuju daerah Loji, Kota Bogor, untuk mengantarkan saksi PUTRA OCTAVIANA pulang ke rumahnya. Setelah mengantarkan saksi PUTRA OCTAVIANA, Terdakwa kembali mengemudikan kendaraan Honda Brio tersebut seorang diri menuju arah Kemang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Honda Brio Nomor Polisi F-1130-FAH menuju arah Kemang, kemudian setibanya di daerah Kopasus Kemang Terdakwa membeli 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Intisari yang dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian Terdakwa meminum minuman beralkohol tersebut. Selanjutnya Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan tersebut menuju depan RS Sentosa Kemang dan berputar arah. Tidak lama kemudian, Terdakwa menyerempet sebuah sepeda motor hingga mengakibatkan spion sebelah kiri kendaraan Honda Brio yang dikemudikannya patah atau copot. Setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya, melainkan melarikan diri dari lokasi kejadian. Pada saat melarikan diri, Terdakwa melihat melalui kaca spion tengah bahwa terdapat seorang pengendara sepeda motor yang mengejarnya, sehingga Terdakwa merasa panik dan terus mengemudikan kendaraan Honda Brio Nomor Polisi F-1130-FAH dengan kecepatan tinggi menuju arah Bogor.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, karena merasa panik setelah dikejar oleh seorang pengendara sepeda motor akibat sebelumnya menyerempet kendaraan tersebut, Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan Honda Brio Nomor Polisi F-1130-FAH dari arah Parung menuju Bogor di lajur kanan Jalan Raya Kemang dengan kecepatan tinggi sekitar 70 (tujuh puluh) kilometer per jam atau lebih, tidak berhati-hati, tidak dapat menguasai laju kendaraan, serta dalam keadaan dipengaruhi alkohol, sehingga Terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi AD-2718-RD yang dikendarai oleh SAKBAN PURNOMO dengan membonceng SISWANTO yang sedang melaju searah di depannya, yang mengakibatkan kaca depan kendaraan Honda Brio yang dikemudikan Terdakwa pecah karena terbentur tubuh korban yang terpental ke atas kap kendaraan, sedangkan sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi AD-2718-RD terdorong ke depan karena tersangkut pada bagian bumper depan kendaraan Honda Brio hingga akhirnya terlepas pada jarak sekitar 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) meter dari titik benturan.Bahwa akibat benturan tersebut pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke jalur kanan dari arah berlawanan, kemudian pada saat yang bersamaan datang kendaraan Suzuki Carry Pickup Nomor Polisi F-8621-VD yang dikemudikan oleh MUSLIH WIDIANTO sehingga pengendara sepeda motor kembali tertabrak.
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya, melainkan tetap melaju hingga sekitar 500 (lima ratus) meter dan baru berhenti setelah menabrak trotoar di bahu jalan sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa keluar dari kendaraan dan melarikan diri dengan menyeberangi Jalan Raya Kemang, masuk ke dalam gang menuju permukiman warga di Kampung Kemang Wates untuk menghindari kejaran masyarakat. Setelah beberapa hari melarikan diri, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa diantar oleh saksi EMAN selaku ayah tiri Terdakwa ke Pos Unit Gakkum Laka Lantas Pondok Udik.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, SAKBAN PURNOMO mengalami luka yang mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan SISWANTO mengakibatkan meninggal dunia. Selain itu, 1 (satu) unit kendaraan Honda Brio Nomor Polisi F-1130-FAH mengalami kerusakan; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi AD-2718-RD mengalami kerusakan ; dan 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Carry Pick Up Nomor Polisi F-8621-VD mengalami kerusakan.
-----Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Lampiran I No.67 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----
|