Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
379/Pdt.G/2026/PN Cbi Ir. H. R. POERBANINGRAT, MBA JULIANI SIRADJUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 379/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. H. R. POERBANINGRAT, MBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michael Nainggolan, S.H., M.H.Ir. H. R. POERBANINGRAT, MBA
Tergugat
NoNama
1JULIANI SIRADJUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SRI MAHARANI AKE
2NOTARIS PPAT DESRA NATASHA WANGANEGARA, S.H., M.H., M.Kn
3PT BATU BIRU NUSANTARA
4PT DUTA VISI INTEGRA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan Wanprestasi;
  3. Menyetujui Nilai Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya berdasarkan Kerugian Materill yang dialami dan/atau diderita oleh PENGGUGAT dengan rincian:

KERUGIAN MATERILL

  1. Kerugian Materill PENGGUGAT yang pertama adalah kerugian atas Nilai Pokok Utang yang tidak pernah terbayarkan sehingga mengharuskan PENGGUGAT melakukan penjualan jaminan utang berupa 2 (dua) rumah milik TURUT TERGUGAT 1 sebagai Penjamin Utang yang terletak di Perumahan Kota Wisata Cibubur. Dimana hasil penjualan 2 (dua) rumah tersebutpun belum dapat menutupi nilai dari Pokok Utang dengan selisih nilai antara Pokok Utang dengan Hasil Bersih Penjualan Jaminan Aset, sebesar Rp. 2.450.460.000,- (dua milyar empat ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
  2. Bahwa kerugian Materill dari PENGGUGAT yang kedua adalah Bagi Hasil Produksi Perusahaan yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Perjanjian, Bagi Hasil tersebut hingga Surat Gugatan ini dibuatkan masih berlaku dan terhitung mundur dari pembayaran terakhir bulan pada bulan Juni 2024, oleh karenanya jika dihitung secara bulan terdapat kurang bayar selama 25 bulan sampai dengan bulan Juli 2026, sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Bahwa kerugian Materiil dari PENGGUGAT yang ketiga adalah denda harian keterlambatan pembayaran Bagi Hasil Produksi Perusahaan, dimana nilai denda hariannya berdasarkan kesepakatan bersama berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang Dengan Jaminan yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari. Jika dihitung dari hari terakhir pembayaran Bagi Hasil maka dari tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan 30 Juli 2025 adalah sebanyak 790 (tujuh ratus sembilan puluh) hari keterlambatan, maka nilai daripada denda tersebut adalah Rp. 790.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah).
  4. Bahwa jumlah seluruh KERUGIAN MATERILL yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar dengan Rp. 4.490.460.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Maka, seluruh Nilai Gugatan PENGGUGAT adalah sebesar KERUGIAN MATERIIL, yaitu sebesar Rp. 4.490.460.000,- Terbilang: “(empat milyar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).”.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan secara langsung dan seketika terhadap seluruh Nilai Gugatan PENGGUGAT yang telah disetujui dan merupakan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT secara langsung untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT mengikuti dan mematuhi putusan Pengadilan atas dirinya.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan verzet, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.

dan/atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak