Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Cbi SUPRI IZHAR WIWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRI IZHAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIWIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.200.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Penggantian Biaya kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa kekurangan pembayaran Upah Borongan Ke-4 dan RETENSI 5% yang belum dibayarkan sebesar Rp. 40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus penggantian berupa bunga kepada Tergugat sebesar Rp. 2.052.375,- (dua juta lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak