Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
688/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2.Dowi Handinata, SH
ROY AULIA RAHMAN Bin ACHMAD SURYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 688/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4439/M.2.18.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2Dowi Handinata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY AULIA RAHMAN Bin ACHMAD SURYADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ROY AULIA RAHMAN Bin ACHMAD SURYADI (Alm) bersama-sama dengan BAGAS RIZQI AWALUDIN Bin ABDUL KHALIK (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Kelapa Dua Rt. 01/02 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib ketika terdakwa  sedang berada di rumah kontrakan ibu terdakwa  yang beralamat di daerah Kec. Jasinga Kab. Bogor, terdakwa  menghubungi akun instagram 69.production melalui pesan direct message, yang isinya terdakwa  meminta pekerjaan kepada akun instagram tersebut, dimana akun tersebut merupakan akun yang menjual narkotika jenis tembakau sintetis. Sembari terdakwa  berkomunikasi dengan akun instagram 69.production, terdakwa  juga berkomunikasi melalui whatsapp dengan teman terdakwa  yang bernama saksi BAGAS untuk mengajaknya bekerja mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Kemudian, akun instagram 69.production mengarahkan terdakwa  untuk menunggu di daerah Parung Kab. Bogor untuk mengambil paket bibit sintetis. Lalu pada hari itu juga sekira pukul 16.00 Wib terdakwa  berangkat dari rumah kontrakan ibu terdakwa  menuju ke daerah Kec. Bojonggede Kab. Bogor untuk menjemput saksi BAGAS dan pergi bersama untuk mengambil paket bibit tembakau sintetis tersebut. Kemudian mereka berdua berangkat menggunakan motor terdakwa  menuju daerah Parung, Kab. Bogor. Setibanya di daerah Parung, Kab. Bogor, terdakwa  menghubungi akun instagram 69.production untuk menginformasikan bahwa terdakwa  sudah sampai, sekira pukul 23.00 Wib akun instagram 69.production mengirimkan peta/maps lokasi tempelan paket bibit sintetis, kemudian terdakwa  bersama saksi BAGAS mencari ke titik lokasi peta yang diarahkan tersebut dan berhasil menemukan paket yang dikirimkan berada di sisi jalan Kp. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor yang dibungkus dalam kemasan plastik warna hitam. Terdakwa  kemudian mengambil paket tersebut sementara saksi BAGAS menunggu di motor. Setelah itu saksi BAGAS terdakwa  antarkan pulang ke rumahnya dan terdakwa  pergi membawa paket tersebut ke  daerah Tonjong Kec. Bojonggede Kab. Bogor. Pada hari hari itu juga sekira pukul 23.40 Wib, terdakwa  menyembunyikan paket tersebut di bawah di selipan pohon, setelah itu terdakwa  pulang ke rumah teman terdakwa  di daerah Bojonggede Kab. Bogor untuk menginap.
  • Kemudian, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, terdakwa  bertemu kembali dengan saksi BAGAS, terdakwa  memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- untuk dibelikan bahan-bahan yang akan digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, yaitu tembakau rokok biasa dan alkohol 70%. Saksi BAGAS kemudian pergi membeli tembakau rokok sebanyak 1000 (seribu) gram di daerah Citayam Kab. Bogor, sedangkan Alkohol saksi BAGAS beli di toko kimia di daerah Parung Kab. Bogor. Setelah membeli bahan tersebut, saksi BAGAS kemudian menyerahkannya kepada terdakwa  ROY AULIA RAHMAN. Terdakwa  kemudian meminta saksi BAGAS untuk menggadai handphone miliknya untuk modal menyewa kamar di sebuah Villa sebagai tempat untuk memproduksi tembakau sintetis. Saksi BAGAS kemudian menuruti permintaan terdakwa dan berhasil mendapatkan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan handphone miliknya.
  • Kemudian, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa  sendiri berangkat ke daerah Tonjong Kec. Bojonggede Kab. Bogor untuk mengambil paket bibit sintetis yang telah terdakwa  sembunyikan sebelumnya. Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa  mampir ke toko plastik untuk membeli gelas ukur. Setelah itu, pada sekira pukul 22.00 WIb, terdakwa  menjemput saksi BAGAS dan berangkat menuju daerah Puncak, Kec. Cisarua, Kab. Bogor, dengan mengendarai motor dan membawa semua peralatan dan bahan produksi tembakau sintetis menggunakan 1 (satu) buah ransel. Pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa  menyewa sebuah Villa dan di Villa tersebut terdakwa  dan saksi BAGAS memproduksi tembakau sintetis dengan cara terdakwa  mencampurkan alkohol dengan bibit sintetis yang terdakwa  terima sebanyak 20 (dua puluh) gram, kemudian hasil campuran tersebut terdakwa  masukkan ke dalam alat spray dan cairan tersebut disemprotkan ke tembakau rokok biasa, lalu setelah disemprot, tembakau sintetis tersebut didiamkan di atas plastik sampai kering, kemudian setelah kering mereka berdua menguji hasil tembakau sintetis tersebut.
  • Kemudian pada sekira pukul 10.00 Wib, setelah tembakau sudah kering, terdakwa  membuat 6 (enam) paket tembakau sintetis yang terdakwa  timbang sendiri dan bungkus sendiri menjadi 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 3 (tiga) gram dan 3 (tiga) paket lainnya dengan berat masing-masing 5 (lima) gram.
  • Lalu, sekira pukul 16.00 Wib mereka berdua pulang dari Villa tersebut. Pada sekira pukul 17.30 Wib terdakwa  sampai di kontrakan teman yang beralamat di Kp. Masjid Rt. 01/04 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor, terdakwa  istirahat di rumah tersebut, sedangkan saksi BAGAS pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib tiba-tiba terdakwa  didatangi oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor, kemudian terdakwa  dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah/tempat tertutup lainnya, dan dari hasil penggeledahan tersebut barang bukti yaitu:
  1. 1 (satu) buah ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1.158 (seribu seratus lima puluh delapan) gram;
  2. 3 (tiga) bungkus plastik warna.merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram ;
  3. 3 (tiga) bungkus plastik warna.hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 17,62 (tujuh belas koma enam dua) gram;
  4. 1 (satu) unit timbangan digital;
  5. 2 (dua) pack plastik bening;
  6. 1 (satu) buah gelas ukur
  7. 1 (satu) unit handphone merek Iphone Xs warna hitam dengan nomor imei : 353144101045028/353144101148574.
  • Bahwa komitmen terdakwa  dengan pemilik akun instagram 69.production yaitu dari 20 (dua puluh) gram bibit sintetis yang terdakwa  terima, terdakwa  harus setor/bayar jika semuanya sudah laku yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan dari 20 (dua puluh) gram bibit yang terdakwa  terima terdakwa  sudah dibuat menjadi tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 1.000 (seribu) gram/1 Kilogram. Apabila terdakwa  berhasil menjual semuanya dengan harga Rp. 100.000,-/gram, terdakwa  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan keuntungan bersih yang akan terdakwa  peroleh adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri nomor: 5850/NNF/2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paper bag warna coklat berlak segel lengkap di dalamnya berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1046,0500 gram
  2. 3 (tiga) bungkus plastik warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,4920 gram
  3. 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 13,4590 gram

Dan dari hasil pemeriksaan terhadap keseluruhan barang bukti tersebut diperoleh hasil mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--- --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ROY AULIA RAHMAN Bin ACHMAD SURYADI (Alm) bersama-sama dengan BAGAS RIZQI AWALUDIN Bin ABDUL KHALIK (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Kelapa Dua Rt. 01/02 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib ketika terdakwa  sedang berada di rumah kontrakan ibu terdakwa  yang beralamat di daerah Kec. Jasinga Kab. Bogor, terdakwa  menghubungi akun instagram 69.production melalui pesan direct message, yang isinya terdakwa  meminta pekerjaan kepada akun instagram tersebut, dimana akun tersebut merupakan akun yang menjual narkotika jenis tembakau sintetis. Sembari terdakwa  berkomunikasi dengan akun instagram 69.production, terdakwa  juga berkomunikasi melalui whatsapp dengan teman terdakwa  yang bernama saksi BAGAS untuk mengajaknya bekerja mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Kemudian, akun instagram 69.production mengarahkan terdakwa  untuk menunggu di daerah Parung Kab. Bogor untuk mengambil paket bibit sintetis. Lalu pada hari itu juga sekira pukul 16.00 Wib terdakwa  berangkat dari rumah kontrakan ibu terdakwa  menuju ke daerah Kec. Bojonggede Kab. Bogor untuk menjemput saksi BAGAS dan pergi bersama untuk mengambil paket bibit tembakau sintetis tersebut. Kemudian mereka berdua berangkat menggunakan motor terdakwa  menuju daerah Parung, Kab. Bogor. Setibanya di daerah Parung, Kab. Bogor, terdakwa  menghubungi akun instagram 69.production untuk menginformasikan bahwa terdakwa  sudah sampai, sekira pukul 23.00 Wib akun instagram 69.production mengirimkan peta/maps lokasi tempelan paket bibit sintetis, kemudian terdakwa  bersama saksi BAGAS mencari ke titik lokasi peta yang diarahkan tersebut dan berhasil menemukan paket yang dikirimkan berada di sisi jalan Kp. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor yang dibungkus dalam kemasan plastik warna hitam. Terdakwa  kemudian mengambil paket tersebut sementara saksi BAGAS menunggu di motor. Setelah itu saksi BAGAS terdakwa  antarkan pulang ke rumahnya dan terdakwa  pergi membawa paket tersebut ke  daerah Tonjong Kec. Bojonggede Kab. Bogor. Pada hari hari itu juga sekira pukul 23.40 Wib, terdakwa  menyembunyikan paket tersebut di bawah di selipan pohon, setelah itu terdakwa  pulang ke rumah teman terdakwa  di daerah Bojonggede Kab. Bogor untuk menginap.
  • Kemudian, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, terdakwa  bertemu kembali dengan saksi BAGAS, terdakwa  memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- untuk dibelikan bahan-bahan yang akan digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, yaitu tembakau rokok biasa dan alkohol 70%. Saksi BAGAS kemudian pergi membeli tembakau rokok sebanyak 1000 (seribu) gram di daerah Citayam Kab. Bogor, sedangkan Alkohol saksi BAGAS beli di toko kimia di daerah Parung Kab. Bogor. Setelah membeli bahan tersebut, saksi BAGAS kemudian menyerahkannya kepada terdakwa  ROY AULIA RAHMAN. Terdakwa  kemudian meminta saksi BAGAS untuk menggadai handphone miliknya untuk modal menyewa kamar di sebuah Villa sebagai tempat untuk memproduksi tembakau sintetis. Saksi BAGAS kemudian menuruti permintaan terdakwa dan berhasil mendapatkan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan handphone miliknya.
  • Kemudian, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa  sendiri berangkat ke daerah Tonjong Kec. Bojonggede Kab. Bogor untuk mengambil paket bibit sintetis yang telah terdakwa  sembunyikan sebelumnya. Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa  mampir ke toko plastik untuk membeli gelas ukur. Setelah itu, pada sekira pukul 22.00 WIb, terdakwa  menjemput saksi BAGAS dan berangkat menuju daerah Puncak, Kec. Cisarua, Kab. Bogor, dengan mengendarai motor dan membawa semua peralatan dan bahan produksi tembakau sintetis menggunakan 1 (satu) buah ransel. Pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa  menyewa sebuah Villa dan di Villa tersebut terdakwa  dan saksi BAGAS memproduksi tembakau sintetis dengan cara terdakwa  mencampurkan alkohol dengan bibit sintetis yang terdakwa  terima sebanyak 20 (dua puluh) gram, kemudian hasil campuran tersebut terdakwa  masukkan ke dalam alat spray dan cairan tersebut disemprotkan ke tembakau rokok biasa, lalu setelah disemprot, tembakau sintetis tersebut didiamkan di atas plastik sampai kering, kemudian setelah kering mereka berdua menguji hasil tembakau sintetis tersebut.
  • Kemudian pada sekira pukul 10.00 Wib, setelah tembakau sudah kering, terdakwa  membuat 6 (enam) paket tembakau sintetis yang terdakwa  timbang sendiri dan bungkus sendiri menjadi 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 3 (tiga) gram dan 3 (tiga) paket lainnya dengan berat masing-masing 5 (lima) gram.
  • Lalu, sekira pukul 16.00 Wib mereka berdua pulang dari Villa tersebut. Pada sekira pukul 17.30 Wib terdakwa  sampai di kontrakan teman yang beralamat di Kp. Masjid Rt. 01/04 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor, terdakwa  istirahat di rumah tersebut, sedangkan saksi BAGAS pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib tiba-tiba terdakwa  didatangi oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor, kemudian terdakwa  dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah/tempat tertutup lainnya, dan dari hasil penggeledahan tersebut barang bukti yaitu:
  1. 1 (satu) buah ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1.158 (seribu seratus lima puluh delapan) gram;
  2. 3 (tiga) bungkus plastik warna.merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram ;
  3. 3 (tiga) bungkus plastik warna.hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 17,62 (tujuh belas koma enam dua) gram;
  4. 1 (satu) unit timbangan digital;
  5. 2 (dua) pack plastik bening;
  6. 1 (satu) buah gelas ukur
  7. 1 (satu) unit handphone merek Iphone Xs warna hitam dengan nomor imei : 353144101045028/353144101148574.
  • Bahwa komitmen terdakwa  dengan pemilik akun instagram 69.production yaitu dari 20 (dua puluh) gram bibit sintetis yang terdakwa  terima, terdakwa  harus setor/bayar jika semuanya sudah laku yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan dari 20 (dua puluh) gram bibit yang terdakwa  terima terdakwa  sudah dibuat menjadi tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 1.000 (seribu) gram/1 Kilogram. Apabila terdakwa  berhasil menjual semuanya dengan harga Rp. 100.000,-/gram, terdakwa  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan keuntungan bersih yang akan terdakwa  peroleh adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri nomor: 5850/NNF/2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paper bag warna coklat berlak segel lengkap di dalamnya berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1046,0500 gram
  2. 3 (tiga) bungkus plastik warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,4920 gram
  3. 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 13,4590 gram

Dan dari hasil pemeriksaan terhadap keseluruhan barang bukti tersebut diperoleh hasil mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya