Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2025/PN Cbi Fery Tri Wahyudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fery Tri Wahyudi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menetapkan nama pemohon dari nama Fery Tri Wahyudi menjadi Gavin Denzel Veritrie Aurillio.
  3. Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Bogor setelah menerima salinan penetapan ini agar melakukan perubahan dan serta memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No. 2. 153/477-1/UM/1998 dari nama Fery Tri Wahyudi menjadi nama Gavin Denzel Veritrie Aurillio.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak