Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2025/PN Cbi 1.RIKHI GALATIA
2.ROSA ANJELIA SIMANULLANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIKHI GALATIA
2ROSA ANJELIA SIMANULLANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rinaldo Saragi S.HRIKHI GALATIA
2Rinaldo Saragi S.HROSA ANJELIA SIMANULLANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perkawinan antara Pemohon I : RIKHI GALATIA dengan Pemohon II : ROSA ANJELIA SIMANULLANG;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya berdasarkan Penetapan a quo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang selanjutnya agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor menerbitkan Akta Perkawinan Para Pemohon;
  4. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan/salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu, yang selanjutnya agar diterbitkan Akta Perkawinan Para Pemohon;
  5. Menghukum Para Pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak