Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 480101006662103 Tanggal 31 Maret 2020 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp120,243,179,- (Seratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). Secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sebidang tanah Hak Milik berupa SHM No. 3068 dengan Surat Ukur No. 324/Tlajung Udik/2011 berupa sebidang tanah dengan luas 730 m2, terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 3068 dengan Surat Ukur No. 324/Tlajung Udik/2011 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|