Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2.YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
1.RUDI RUSTANDI Bin DIDIH (Alm)
2.ERWINDANI ISMAYADI Bin ARIMAN ARIMUDIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1826//M.2.18/Enz.203/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI RUSTANDI Bin DIDIH (Alm)[Penahanan]
2ERWINDANI ISMAYADI Bin ARIMAN ARIMUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa I RUDI RUSTANDI Bin DIDIH (alm) dan Terdakwa II ERWINDANI ISMAYADI Bin ARIMAN ARIMUDIN (alm) pada hari minggu tangggal 09 November 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, bertempat di Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu yang dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 Terdakwa II Erwindani menghubungi Sdr. Encek (DPO) dan Sdr. Nur Efendi (DPO) untuk meminta pekerjaan dengan mengatakan “minta kerjaan lagi nagnggur buat lahiran bini” kemudian setelah Terdakwa II Erwindani menguhubungi Sdr. Encek (DPO) dan Sdr. Nur Efendi (DPO), Terdakwa menyetujuinya untuk bekerja dan menunggu arahan dari Sdr. Nur Efendi. Kemudian sekira pukul 12.15 WIB Terdakwa II Erwindani menerima telfon dari Sdr. Nur Efendi “jalan sekarang ke paku, ketemu saya pakai vina warna putih”, lalu atas arahan tersebut Terdakwa II Erwindani pergi mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok gudang garam filter di Jalan Raya Paku Kelurahan/Desa Sadeng Kecamatan Sadeng Kabupaten Bogor dan pergi membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa sambil menunggu arahan dari Sdr. Nur Efendi (DPO).  Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr Nur Efendi (DPO) untuk mengecak atau membagi narkotika jenis sabu tersebut, lalu atas arahan tersebut Terdakwa II Erwindani membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus bekas permen kiss warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus permen kiss warna hijau yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual dan Terdakwa Erwindani mendapatkan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari minggu tanggal 09 November 2025 Terdakwa II Erwindani menghubungi Terdakwa I RUDI untuk meminta Terdakwa I RUDI menempel/menebar narkotika jenis sabu yang sudah dipecah tersebut dengan mengatakan “tebarin didaerah Kp. Sibanteng aja”  dan diberikan upah yang didapatkan oleh Terdakwa I RUDI sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I RUDI menyetujuinya dengan mengatakan “oke”, lalu Terdakwa II Erwindani menyerahkan narkotika jenis sabu yang sudah dipecah tersebut kepada Terdakwa I Rudi. Kemudian atas arahan Terdakwa II Erwindani, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I Rudi menempel/menebar 7 (tujuh) bungkus bekas permen kiss warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus permen kiss warna hijau yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Yudha Biran, Saksi Adi Sundara dan Saksi Fahmi Sobir J selaku Anggota Kepolisian Resor Bogor mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor sering dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian Saksi Yudha, Saksi Adi dan Saksi Fahmi melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB terlihat seseorang yang mencurigakan yakni Terdakwa I RUDI yang berada di lokasi yang dimaksud yakni di Kp Kalong Jalan Rt 003//001 Kelurahan/Desa Kalong I Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor. Kemudian setelah Saksi Yudha, Saksi Adi dan Saksi Fahmi mengintrogasi Terdakwa I RUDI berada di lokasi dimaksud, lalu Terdakwa I RUDI mengakui bahwa Terdakwa I RUDI telah menempel/menebar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 22.30 WIB Saksi Yudha, Saksi Adi dan Saksi Fahmi pergi ke lokasi dimaksud dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) buah bungkus bekas permen kiss warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
  2. 1 (satu) bungkus bekas permen kiss warna hijau didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga sabu
  3. 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna biru dengan No Imei: 86057703697511

 

Kemudian pada saat ditanya perihal kepemilikan narkotika tersebut Terdakwa I Rudi mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa I Rudi dan Terdakwa II Erwindani dimana Narkotika jenis sabu tersebut adalah kesepakatan Sdr. Encek (DPO), Sdr. Nur Efendi (DPO), Terdakwa I Rudi dan Terdakwa II Erwindani yang rencananya akan dijual.

 

  • Kemudian keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 Saksi Yudha, Saksi Adi dan Saksi Fahmi melakukan penggeledahan badan Terdakwa II ERWINDANI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 Pro warna biru dengan Imei: 867985070478957. Lalu Terdakwa II ERWINDANI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah kesepakatan antara Terdakwa I Rudi, Terdakwa II Erwindani, Sdr. NUR EFENDI (DPO) dan Sdr. ENCEK (DPO) yang rencananya akan dijual, dan barang bukti berupa: 2 (dua) buah bungkus bekas permen kiss warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan bahwa nomor barang bukti yang disita dari Terdakwa I RUDI DAN Terdakwa II ERWINDANI dengan nomor barang bukti 5455/2025/OF dan 5456/2025/OF dengan netto awal 0,1553 gram netto akhir 0,1081 gram berupa Kristal warna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 7105/NNF/2025 tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh Parasian Gultom selaku a.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri, Kabidnarkobafor)
  • Bahwa Terdakwa I RUDI RUSTANDI Bin DIDIH (alm) dan Terdakwa II ERWINDANI ISMAYADI Bin ARIMAN ARIMUDIN (alm) dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang dan narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan terdakwa Terdakwa I RUDI RUSTANDI Bin DIDIH (alm) dan Terdakwa II ERWINDANI ISMAYADI Bin ARIMAN ARIMUDIN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I RUDI RUSTANDI Bin DIDIH (alm) dan Terdakwa II ERWINDANI ISMAYADI Bin ARIMAN ARIMUDIN (alm) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 dan pada hari minggu tangggal 09 November 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, bertempat di Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 Terdakwa II Erwindani menghubungi Sdr. Encek (DPO) dan Sdr. Nur Efendi (DPO) untuk meminta pekerjaan dengan mengatakan “minta kerjaan lagi nagnggur buat lahiran bini” kemudian setelah Terdakwa II Erwindani menguhubungi Sdr. Encek (DPO) dan Sdr. Nur Efendi (DPO), Terdakwa menyetujuinya untuk bekerja dan menunggu arahan dari Sdr. Nur Efendi. Kemudian sekira pukul 12.15 WIB Terdakwa II Erwindani menerima telfon dari Sdr. Nur Efendi “jalan sekarang ke paku, ketemu saya pakai vina warna putih”, lalu atas arahan tersebut Terdakwa II Erwindani pergi mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok gudang garam filter di Jalan Raya Paku Kelurahan/Desa Sadeng Kecamatan Sadeng Kabupaten Bogor dan pergi membawa narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa II Erwindani menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp Kalong Jalan Rt 002/001 Kelurahan Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor,  sambil menunggu arahan dari Sdr. Nur Efendi (DPO). Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr Nur Efendi (DPO) untuk mengecak atau membagi narkotika jenis sabu tersebut, lalu atas arahan tersebut Terdakwa II Erwindani membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus bekas permen kiss warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus permen kiss warna hijau yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual dan Terdakwa Erwindani mendapatkan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 09 November 2025 Terdakwa II Erwindani menghubungi Terdakwa I RUDI untuk meminta Terdakwa I RUDI menempel/menebar narkotika jenis sabu yang sudah dipecah tersebut dengan mengatakan “tebarin didaerah Kp. Sibanteng aja”  dan diberikan upah yang didapatkan oleh Terdakwa I RUDI sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I RUDI menyetujuinya dengan mengatakan “oke”, lalu Terdakwa II Erwindani memberikan narkotika jenis sabu yang sudah dipecah tersebut kepada Terdakwa I Rudi, lalu Terdakwa I Rudi menerima dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. 
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Yudha Biran, Saksi Adi Sundara dan Saksi Fahmi Sobir J selaku Anggota Kepolisian Resor Bogor mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor sering dijadikan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian Saksi Yudha, Saksi Adi dan Saksi Fahmi melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB terlihat seseorang yang mencurigakan yakni Terdakwa I RUDI yang berada di lokasi yang dimaksud yakni di Kp Kalong Jalan Rt 003//001 Kelurahan/Desa Kalong I Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor. Kemudian setelah Saksi Yudha, Saksi Adi dan Saksi Fahmi mengintrogasi Terdakwa I RUDI berada di lokasi dimaksud, lalu Terdakwa I RUDI mengakui bahwa Terdakwa I RUDI telah menempel/menebar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 22.30 WIB Saksi Yudha, Saksi Adi dan Saksi Fahmi pergi ke lokasi dimaksud dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) buah bungkus bekas permen kiss warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
  2. 1 (satu) bungkus bekas permen kiss warna hijau didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga sabu
  3. 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna biru dengan No Imei: 86057703697511

 

Kemudian pada saat ditanya perihal kepemilikan narkotika tersebut Terdakwa I Rudi mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa I Rudi dan Terdakwa II Erwindani dimana Narkotika jenis sabu tersebut adalah kesepakatan Sdr. Encek (DPO), Sdr. Nur Efendi (DPO), Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II Erwindani yang rencananya akan dijual.

 

  • Kemudian keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 Saksi Yudha, Saksi Adi dan Saksi Fahmi melakukan penggeledahan badan Terdakwa II ERWINDANI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 Pro warna biru dengan Imei: 867985070478957. Lalu Terdakwa II ERWINDANI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah kesepakatan antara Terdakwa I Rudi, Terdakwa II Erwindani, Sdr. NUR EFENDI (DPO) dan Sdr. ENCEK (DPO) yang rencananya akan dijual, dan barang bukti berupa: 2 (dua) buah bungkus bekas permen kiss warna merah yang masing-masing didalamnya terdapat kertas warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan bahwa nomor barang bukti yang disita dari Terdakwa I RUDI DAN Terdakwa II ERWINDANI dengan nomor barang bukti 5455/2025/OF dan 5456/2025/OF dengan netto awal 0,1553 gram netto akhir 0,1081 gram berupa Kristal warna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 7105/NNF/2025 tanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh Parasian Gultom selaku a.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri, Kabidnarkobafor)
  • Bahwa Terdakwa I RUDI RUSTANDI Bin DIDIH (alm) dan Terdakwa II ERWINDANI ISMAYADI Bin ARIMAN ARIMUDIN (alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu tanpa izin dari pihak berwenang dan narkotika tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan terdakwa Terdakwa I RUDI RUSTANDI Bin DIDIH (alm) dan Terdakwa II ERWINDANI ISMAYADI Bin ARIMAN ARIMUDIN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya