Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
406/Pid.Sus/2024/PN Cbi (SAJAM) | 1.DESI DOFANDA, SH 2.SRI SULASTRI PAMASA, SH |
1.REZA ANUGRAH ALS REZA BIN NANANG 2.MUHAMAD ALFARIZI ALS ALFA BIN ABDUL QODIR 3.MOCHAMAD ADHITYA MURDIANSYAH SUMANTRI ALS ADIT BIN USMAN SUMANTRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 406/Pid.Sus/2024/PN Cbi (SAJAM) | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2456/M.2.18.3/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I REZA ANUGRAH ALS REZA BIN NANANG, Terdakwa II MUHAMAD ALFARIZI ALS ALFA BIN ABDUL QODIR, dan Tedakwa II MOCHAMAD ADHITYA MURDIANSYAH SUMANTRI ALS ADIT BIN USMAN SUMANTRI pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gg. TK Melati Kp. Ciratim Rt. 03/04 Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah bersama-sama melakukan perbuatan “Yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai persedianpadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkandari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata Penusuk.” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa I REZA ANUGRAH ALS REZA BIN NANANG, Terdakwa II MUHAMAD ALFARIZI ALS ALFA BIN ABDUL QODIR, dan Tedakwa II MOCHAMAD ADHITYA MURDIANSYAH SUMANTRI ALS ADIT BIN USMAN SUMANTRI bersama dengan Sdr. BAGIR, Sdr. KOJEK (DPO) dan Sdr. BAYU DENDEN (DPO), Sdr. SEMI (DPO) sedang nongkrong pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib , pada saat nongkrong ada genghabib umar menantang untuk melakukan tawuran dan berjanji bertemu di Gg. TK Melati Kp. Ciratim Rt. 03/04 Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor dan membawa senjata tajam berupa 3 golok tramontina dan 3 celurit dibalut Sarung warna hijau dengan tujuan menggunakan senjata tajam adalah untuk mempertahankan diri karena di serang oleh Kelompok geng Habib Umar, setelah sampai dilokasi Terdakwa I REZA ANUGRAH ALS REZA BIN NANANG, Terdakwa II MUHAMAD ALFARIZI ALS ALFA BIN ABDUL QODIR, dan Tedakwa II MOCHAMAD ADHITYA MURDIANSYAH SUMANTRI ALS ADIT BIN USMAN SUMANTRI bersama dengan Sdr. BAGIR, Sdr. KOJEK (DPO) dan Sdr. BAYU DENDEN (DPO), Sdr. SEMI (DPO) sempat melakuikan tawuran dengan kelompok gang Habib Umar tapi sempat dipisahkan dan kejar masyarkat hingga mereka ketakutan dan kabur, dan ada masyarkat yang sudah melaporkan kepada pihak Kepolisian Mega mendung bahwa bahwa ada yang sedang tawuran di depan Hotel New Ayunda yang beralamat di Jl. Raya PuncakGadog No.KM. 70, Cipayung Girang, Kec. Megamendung, Kabupaten Bogor. kemudian berdasarkan informasi masyarakat memberitahu kepada saksi Dodi Tri Ibrahim bahwa ada yang sedang tawuran di depan Hotel New Ayunda yang beralamat di Jl. Raya PuncakGadog No.KM. 70, Cipayung Girang, Kec. Megamendung, Kabupaten Bogor. Mendengar hal tersebut, saksi Dodi Tri Ibrahim bersama Kanit Reskrim Polsek Megamendung menuju ke Gg. Tk Melati Kp. Ciratim RT. 003/004 Desa Cipayung Girang Kabupaten Bogor dan mengecek ke lokasi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WIB, disaat yang bersamaan saksi Musyfiq Amirullah Als Musyfiq Bin Abdul Basith yang kebetulan lewat sambil mengendarai sepeda motor yang kemudian melihat anggota kepolisian meminta bantuan untuk mengamankan orang yang diduga membawa senjata tajam, tak lama Kemudian keluar dari dalam gang 1 buah motor Aerox warna biru yang berpenumpang 3 orang yaitu Terdakwa I REZA ANUGRAH ALS REZA BIN NANANG, Terdakwa II MUHAMAD ALFARIZI ALS ALFA BIN ABDUL QODIR, dan Tedakwa II MOCHAMAD ADHITYA MURDIANSYAH SUMANTRI ALS ADIT BIN USMAN SUMANTRI kemudian kendaraan sepeda motor tersebut di perhentikan dan ketika digeledah ditemukan membawa Senjata tajam di balut dengan sarung warna hijau berupa Senjata Tajam sebanyak 6 buah yang terdiri dari 3 (tiga) buah GolokTramontina dan 3 (tiga) buah Celurit, diman pengakuan mereka para terdakwa barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan tawuran dengan geng Habib Umar, dan mereka tidak ada izin dari pihak yang berwenang membawa senjata tajam tersebut. Kemudian para Terdakwa dan barang bukti senjata tajam yang di balut sarung warna hijau yang terdiri dari 3 (tiga) buahGolokTramontina, 3 (tiga) buah Celurit, dan 1 buah motor Aerox warna biru dibawa ke Polsek Megamendung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lalu setelah dilakukan pengembangan didapatkan saksi Ahmad Bagir Als Bagir yang juga terlibat saat terjadi tawuran dan diamankan saat sedang istirahat di rumahnya dan ketika diamankan tidak ada barang bukti pada saksi Ahmad Bagir Als Bagir, karena barang bukti miliknya sudah diamankan terlebih dahulu pada Terdakwa Mochamad Adhitya Murdiansyah Sumantri Als Adit. Kemudian saksi Ahmad Bagir Als Bagir mengatakan bahwa senjata tajam yang saksi gunakan yakni 1 buah Golok Tramnontina merupakan milik Sdr. Semi (DPO) dan terakhir dititipkan kepada Terdakwa Mochamad Adhitya Murdiansyah Sumantri Als Adit. Bahwa para Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak berwajib. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat( 1 ) Undang-UndangDarurat No 12 tahun 1951Tentang Mengubah "OrdonnantieTijdelijkeBijzondereStrafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |