Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
662/Pid.B/2024/PN Cbi 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.DESI DOFANDA, SH.
MAHRIP BIN SAAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 662/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4058/M.2.18.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRIP BIN SAAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa  MAHRIP Bin SAAMIN pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira jam 17.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2022, bertempat di Kp. Waru RT. 002/004 Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan penganiayaan terhadap korban ILHAM Bin ABDULAH. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira jam 17.30 Wib ketika saksi korban ILHAM Bin ABDULAH sedang menggoreng ayam diruang dapur rumahnya yang beralamat di Kp. Waru RT. 002/004 Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor, saat itu terdakwa MAHRIP Bin SAAMIN datang dan hendak memasak diruang dapur, tiba-tiba terdakwa MAHRIP Bin SAAMIN langsung ngoceh-ngoceh nggak jelas yang akhirnya marah-marah kepada saksi korban ILHAM Bin ABDULAH lalu saksi korban ILHAM Bin ABDULAH meninggalkan terdakwa dan masuk ke dalam kamar untuk makan, kemudian saksi korban ILHAM Bin ABDULAH mendengar terdakwa melempar gayung ke wastafel, sehingga saksi korban ILHAM Bin ABDULAH  langsung menghampirinya sambil berkata “maunya apa?”, tetapi saat itu terdakwa tetap marah-marah tidak jelas kepada saksi korban ILHAM Bin ABDULAH, lalu saksi NURIYAH (ibu saksi korban ILHAM Bin ABDULAH) melerai dan menarik saksi korban ILHAM Bin ABDULAH ke ruang tamu. Kemudian terdakwa menghampiri saksi korban ILHAM Bin ABDULAH sambil terdakwa memegang sebuah pisau, lalu saksi korban ILHAM Bin ABDULAH  menghampirinya dengan memegang palu untuk menakut-nakutinya, tiba-tiba terdakwa langsung menyerang saksi korban ILHAM Bin ABDULAH  dengan cara menusuk sebanyak 6 (enam) kali menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian perut dan tangan kiri saksi korban ILHAM Bin ABDULAH,  selanjutnya datang saksi ADITYA RAMDANI Als ADE Bin MA’RUP melerai dengan menarik saksi korban ILHAM Bin ABDULAH  dibawa keluar rumah dalam keadaan saksi korban ILHAM Bin ABDULAH sudah berdarah-darah, kemudian terdakwa masih berusaha mengejar saksi korban ILHAM Bin ABDULAH sambil membawa pisau dan stik, kemudian saksi korban ILHAM Bin ABDULAH  dibawa oleh sdr. IYAN (sepupu saksi korban ILHAM Bin ABDULAH) dengan dibonceng sepeda motor untuk berobat ke Puskesmas Cidokom. Sehubungan luka saksi korban ILHAM Bin ABDULAH  parah akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Depok, saksi korban ILHAM Bin ABDULAH dirawat inap di RSUD Depok dan  sampai kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekira jam 02.00 Wib saksi korban ILHAM Bin ABDULAH sudah diperbolehkan pulang dan melakukan rawat jalan.
  • Bahwa Akibat kejadian penganiayaan tersebut saksi korban ILHAM Bin ABDULAH mengalami luka tusuk dibagian perut, luka robek ditangan kiri. Sesuai dengan Hasil Visum Et RevertumRumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat Kota Depok Nomor : VER/39/X/2024 tanggal 09 September 2024, yang ditandatangani oleh Dr. Fatin fatira Farhah dokter pada IGD RSUD Kidmat Sehat Alfiat, telah melakukan  Pemeriksa seorang korban atas nama ILHAM tempat lahir : Tanggerang, 15 April 1994, dengan hasil Pemeriksaan :
  1. Punggung telapak tangan kari bengkak dan terasa nyeri pada penekanan, diduga akibat persentuhan benda tumpul.
  2. Pergelangan bawah tangan kiri terdapat luka terbuka, tepi tata dasar jaringan bawah kulit, sudut lancap ukuran terbesar dua kali satu kali nol kotna dua centimeter (2x1x0,2 cm) dan terkecil dua kali nol koma lima kali nol koma dua centimeter (2x0,5x0,2 cm) Diduga akibat persetuhan benda tajam
  3. Dada kini terdapat luka terbuka dasar jaringan bawah kulit, sudut lancip, ukuran dua kal nal koma lima kali not koma dua centimeter (2x0,5x0,2 cm) di duga akibat persentuhan benda tajam.
  4. Perut sebelah kiru terdapat luka tertruka dasar jaringan bawah kuilt, siidut lanc?p, ukuran terbesar dua kali nol koma lima kali nol koma dua cetimeter (2x0,5x0.2 cm) di duga akibat persentuhan benda tajam
  5. Perut sebelah kanan serdepat luka gores sepanjang delapan belas centimeter (18 cm) diduga akibat persentuhan benda tajam
  6. Perut belah kanan terdapat luka terbuka dasar jaringan bawah kulit, sudut lancip, ukuran satu kali nol  koma lima kali nol koma dua puluh lima centimeter (1x0,5x0.25cm) diduga akibat persentuhan benda tajam
  7. Terhadap kotha dilakukan perawatan luke penuhoan, pemeriksaan rontgen, dan pengobatan
  8. Pada pemeriksaan foto ronsen dada, perut, pergelangan bawah lengan kiri tidak ada patah tulang. Pada pemeriksaan rontgen jarikelingking didapati patahtulang tertutup.
  9. Korban pulang atas permintaan sendiri

KESIMPULAN : pada  pemeriksaan terhadap pasien laki-laki berusia tiga puluh tahun (30 th) ditemukan luka terbuka di dada kiri, perut kanan kiri, dan pergelangan bawah tangan kiri, telapak tangan kiri,bengkan dari pemeriksaan rongten lanjutan didapati  patah tulang tertutuo jari kelingking tangan kiri. Terdapat luka gores diperut kanan. Diduga akibat persentuthan dengan benda tajam

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya