| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 664/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.JESICA SIANTURI, S.H. 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
DENI BIN MUDIN (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 664/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4442/M.2.18/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa DENI BIN MUDIN (ALM), pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cikalancing, RT. 016, RW. 003, Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa mendapat pesan melalui WhatsApp dari Saudara JAMAL Bin ARSAP bahwa besok Saudara JAMAL Bin ARSAP akan menjual barang bekas berupa besi ke Terdakwa. Bahwa esoknya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah, ada 4 (empat) orang laki-laki yang datang ke rumah Terdakwa, yaitu Saksi NURDIN Alias DEBLENG Bin ARSIDI (Alm) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saudara JAMAL Bin ARSAP, dan 2 (dua) orang laki-laki lainnya yang Terdakwa tidak kenal, menggunakan 1 (satu) kendaraan mobil pick up warna hitam. Kemudian Saksi NURDIN Alias DEBLENG Bin ARSIDI (Alm) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saudara JAMAL Bin ARSAP, dan 2 (dua) orang laki-laki lainnya menurunkan barang bekas berupa 2 (dua) buah besi hollow, 7 (tujuh) buah plat besi, dan 3 (tiga) buah pagar besi milik PT. Parung Hijau Perkasa yang sebelumnya telah Saksi NURDIN Alias DEBLENG Bin ARSIDI (Alm) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saudara JAMAL Bin ARSAP, dan 2 (dua) orang laki-laki lainnya ambil dari dalam Area PT. Parung Hijau Perkasa tanpa seizin dari PT. Parung Hijau Perkasa. Lalu Saksi NURDIN Alias DEBLENG Bin ARSIDI (Alm) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saudara JAMAL Bin ARSAP, dan 2 (dua) orang laki-laki lainnya tersebut menjual seluruh barang bekas berupa 2 (dua) buah besi hollow, 7 (tujuh) buah plat besi, dan 3 (tiga) buah pagar besi milik PT. Parung Hijau Perkasa tersebut kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa membeli barang-barang bekas tersebut dengan harga sekira Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilogram. Kemudian Saksi NURDIN Alias DEBLENG Bin ARSIDI (Alm) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saudara JAMAL Bin ARSAP, dan 2 (dua) orang laki-laki lainnya tersebut pergi meninggal Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa menjual kembali barang-barang bekas berupa 2 (dua) buah besi hollow, 7 (tujuh) buah plat besi, dan 3 (tiga) buah pagar besi milik PT. Parung Hijau Perkasa tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan senilai kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa kenal dengan Saudara JAMAL Bin ARSAP melalui facebook sejak April 2025. Kemudian Saudara JAMAL Bin ARSAP mengenalkan Saksi NURDIN Alias DEBLENG Bin ARSIDI (Alm) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan kedua orang lainnya tersebut kepada Terdakwa sejak pertama kali Saudara JAMAL Bin ARSAP menjual barang bekas kepada Terdakwa sekitar bulan April 2025. Sejak sekira April 2025 hingga Kamis, 26 Juni 2025, Terdakwa telah membeli barang bekas yang Saksi NURDIN Alias DEBLENG Bin ARSIDI (Alm) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saudara JAMAL Bin ARSAP, dan kedua orang lainnya jual kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali, yaitu pertama 115 (seratus lima belas) buah drigen berbagai ukuran, kedua 9 (sembilan) drum warna biru ukuran 200 liter, ketiga 5 (lima) buah kempu tandon air ukuran 2000 liter, keempat potongan besi, 3 (tiga) buah dinamo mesin penggerak ukuran kecil, dan 1 (satu) buah dinamo mesin penggerak ukuran besar, kelima 8 (delapan) buah baja ringan bentuk segitiga dengan panjang 6 meter, dan keenam pada hari Kamis, 26 Juni 2025, yaitu 2 (dua) buah besi hollow, 7 (tujuh) buah plat besi, dan 3 (tiga) buah pagar besi milik PT. Parung Hijau Perkasa. Adapun 6 kali pembelian barang-barang bekas tersebut terdiri dari barang-barang bekas yang berbeda-beda bentuk, ukuran, dan macamnya serta tidak jelas asal-usulnya, sehingga Terdakwa membeli dan menarik keuntungan dari sesuatu benda berupa barang-barang bekas yang sudah sepatutnya Terdakwa menduga barang-barang tersebut berasal dari kejahatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
