Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2026/PN Cbi Muhamad Efnianto KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR c.q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BOGOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhamad Efnianto
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR c.q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR BOGOR
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1790/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tanggal 31 Juli 2026 tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

3. Memerintahkan Termohon untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/1790/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT secara aktif, profesional, objektif, transparan, akuntabel dan tanpa penundaan yang tidak diperlukan;

4. Memerintahkan Termohon dalam pelaksanaan kewenangannya menurut hukum untuk melakukan tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan yang diperlukan guna membuat terang perkara, termasuk pemeriksaan pihak-pihak yang relevan, penelusuran aliran dana dan/atau aset yang mempunyai hubungan dengan perkara serta tindakan hukum yang diperlukan untuk mencegah hilangnya atau beralihnya aliran dana dan/atau aset yang diduga hasil dari Tindak Pidana menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan ke tahap Penyidikan dan segera menetapkan Para Tersangka sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/1790/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tanggal 31 Juli 2026 setelah ada bukti permulaan yang cukup paling lambat 2 (dua) minggu sejak tanggal putusan praperadilan.

6. Memerintahkan Termohon untuk memberikan kepada Pemohon informasi perkembangan penanganan perkara secara tertulis sesuai ketentuan hukum setiap terdapat perkembangan perkara;

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan penanganan perkara dalam waktu yang wajar dan terukur sebagaimana dinilai oleh Hakim Praperadilan;

8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya