Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H. 2.LUKASMANA, SH |
1.ROHMAN ROHIM Bin ASMIR 2.SYAMSI.SA Bin RUSLI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-403/M.2.18.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---Bahwa Terdakwa I ROHMAN ROHIM bin ASMIR dan Terdakwa II SYAMSI SA bin RUSLI , pada hari Minggu tanggal 01 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 18.15 WIB bertempat di Parkiran Rumah Kontrakan Sinelayan yang beralamat di Jl. Alternatif Cibubur Km.5 No.100 RT.03/RW.03 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan tindak pidana, ”mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |