| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 185/Pid.Sus/2026/PN Cbi | 1.JESICA SIANTURI, S.H. 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
MUHAMMAD AMIR Bin HASYIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 185/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1716 /M.2.18/EOH.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIR Bin HASYIM, pada bulan November 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Bojonggede, Kelurahan Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa sejak bulan November 2025 hingga hari Jumat tanggal 21 November 2025, Terdakwa menjual obat keras berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer di sebuah toko pulsa yang berada di Jalan Raya Bojonggede, Kelurahan Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Obat-obat keras merupakan milik Saudara IQBAL (DPO) yang mana Terdakwa mendapat tugas oleh Saudara IQBAL (DPO) tersebut untuk menjual obat-obat keras tersebut di toko itu. Terdakwa menjual obat Tramadol dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir, obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, dan obat Hexymer dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per butir. Terdakwa mendapat omset atau total pendapatan per hari sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada orang-orang yang tidak Terdakwa kenal yang datang langsung kepada Terdakwa di toko pulsa yang Terdakwa jaga tersebut. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi ANDI PRAMIDYA, S.H. dan Saksi REYNALDO, yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Depok, melakukan observasi di wilayah hukum Polres Metro Depok dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Bojonggede, Kelurahan Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sering ada peredaran obat-obatan keras. Lalu para Saksi melakukan observasi terhadap wilayah tersebut selama beberapa hari. Lalu pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB, para Saksi melihat Terdakwa berada di sebuah toko pulsa yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Lalu para Saksi menghampiri Terdakwa di toko tersebut dan melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan toko tersebut dan para Saksi menemukan dan menyita barang bukti berupa 118 (seratus delapan belas) butir obat keras Tramadol, 238 (dua ratus tiga puluh delapan) butir obat keras Trihexyphenidyl, dan 505 (lima ratus lima) butir obat keras Hexymer yang berada di meja toko pulsa yang menjadi tempat Terdakwa menjual obat-obat keras, serta uang tunai sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat keras. Kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa menjual obat-obat keras tersebut tanpa memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, Badan POM, maupun dinas terkait. Terdakwa juga tidak memiliki riwayat pendidikan kefarmasian dan bukan merupakan seorang apoteker. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 7578 / NOF / 2025 tanggal 17 Desember 2025 dari Puslabfor Bareskrim Polri, pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMMAD AMIR Bin HASYIM berupa barang bukti dengan nomor:
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, Hexymer/Trihexyphenidyl dan Tramadol Hcl termasuk dalam golongan Obat Keras (dulu disebut obat daftar G = Gevaarlijk = Berbahaya). Obat Keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek. Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu berdasarkan Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Dengan demikian, Terdakwa tidak memiliki kompetensi dan tidak memiliki izin serta tidak memiliki tempat pelayanan kefarmasian berizin untuk mengedarkan obat-obat keras tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIR Bin HASYIM, pada bulan November 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Bojonggede, Kelurahan Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa sejak bulan November 2025 hingga hari Jumat tanggal 21 November 2025, Terdakwa menjual obat keras berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer di sebuah toko pulsa yang berada di Jalan Raya Bojonggede, Kelurahan Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Obat-obat keras merupakan milik Saudara IQBAL (DPO) yang mana Terdakwa mendapat tugas oleh Saudara IQBAL (DPO) tersebut untuk menjual obat-obat keras tersebut di toko itu. Terdakwa menjual obat Tramadol dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir, obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, dan obat Hexymer dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per butir. Terdakwa mendapat omset atau total pendapatan per hari sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada orang-orang yang tidak Terdakwa kenal yang datang langsung kepada Terdakwa di toko pulsa yang Terdakwa jaga tersebut. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi ANDI PRAMIDYA, S.H. dan Saksi REYNALDO, yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Depok, melakukan observasi di wilayah hukum Polres Metro Depok dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Bojonggede, Kelurahan Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sering ada peredaran obat-obatan keras. Lalu para Saksi melakukan observasi terhadap wilayah tersebut selama beberapa hari. Lalu pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB, para Saksi melihat Terdakwa berada di sebuah toko pulsa yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Lalu para Saksi menghampiri Terdakwa di toko tersebut dan melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan toko tersebut dan para Saksi menemukan dan menyita barang bukti berupa 118 (seratus delapan belas) butir obat keras Tramadol, 238 (dua ratus tiga puluh delapan) butir obat keras Trihexyphenidyl, dan 505 (lima ratus lima) butir obat keras Hexymer yang berada di meja toko pulsa yang menjadi tempat Terdakwa menjual obat-obat keras, serta uang tunai sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat keras. Kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa menjual obat-obat keras tersebut tanpa memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, Badan POM, maupun dinas terkait. Terdakwa juga tidak memiliki riwayat pendidikan kefarmasian dan bukan merupakan seorang apoteker. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 7578 / NOF / 2025 tanggal 17 Desember 2025 dari Puslabfor Bareskrim Polri, pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMMAD AMIR Bin HASYIM berupa barang bukti dengan nomor:
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, Hexymer/Trihexyphenidyl dan Tramadol Hcl termasuk dalam golongan Obat Keras (dulu disebut obat daftar G = Gevaarlijk = Berbahaya). Obat Keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek. Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu berdasarkan Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Dengan demikian, Terdakwa tidak memiliki kompetensi dan tidak memiliki izin serta tidak memiliki tempat pelayanan kefarmasian berizin untuk mengedarkan obat-obat keras tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
