Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.B/2024/PN Cbi 1.ANITA DIAN WARDHANI, SH
2.Agung Setiawan
DEINES TANOS ANAK DARI DEKI TANOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 485/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2980/ M.2.18/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA DIAN WARDHANI, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEINES TANOS ANAK DARI DEKI TANOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---Bahwa terdakwa DEINES TANOS Anak dari DEKI TANOS   pada tanggal 01 April 2019 atau setidak-tidaknya bulan April 2019 atau setidak tidaknya pada tahun 2019, bertempat berlokasi di Kawasan Pergudangan Cikeas Sejati Jl. Raya Mayor Oking KM 3,5 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

--- Bahwa pada awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa selaku Direktur CV TANOS LINTAS NUSA menyewa Kawasan Pergudangan Cikeas Sejati Jl. Raya Mayor Oking KM 3,5 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor milik saksi IR BASTIAN LUWIS  berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa No. 006/KONTRAK/BLTLN/II/2018, tertanggal 22 Februari 2018 antara Sdr. IR. BASTIAN LUWIS selaku pihak pertama/pemilik dan yang menyewakan, dengan pihak CV. TANOS LINTAS NUSA selaku pihak kedua / Penyewa yang saat itu diwakilkan oleh Sdr. DEINES TANOS selaku Direktur CV. TANOS LINTAS NUSA dimana biaya sewa gudang tersebut adalah sebesar Rp. 145.200.000,- untuk jangka waktu selama 6 bulan sehingga biaya sewanya adalah sebesar Rp. 24.200.000,- per bulannya, dengan syarat terdakwa selaku Direktur CV. TANOS LINTAS NUSA menyatakan bahwa bahwa gudang milik saksi IR BASTIAN KUWIS tersebut akan disewa dan digunakan sendiri olehnya sehingga di dalam pasal 4 ayat 3 surat perjanjian tersebut tertulis bahwa pihak kedua (CV. TANOS LINTAS NUSA) tidak dapat mengalihkan sewa menyewa kepada pihak ketiga dan juga dalam pasal 9 ayat 2 tertulis juga bahwa pihak kedua (CV. TANOS LINTAS NUSA) tidak berhak menjual, menggadaikan dan atau menyewakan bangunan kepada pihak lain, kemudian pada tanggal 1 April 2019 terdakwa selaku Direktur CV TANOS LINTAS NUSA  telah menyewakan 1 (Satu) unit bangunan Gudang seluas + 1.100 M2 beserta fasilitas bangunan kantor, mushola, WC di dalamnya serta listrik dan air, dimana bangunan gudang tersebut berada di atas lokasi tanah milik saksi IR BASTIAN LUWIS sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 975 seluas total + 16.000 M2 yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Cikeas Sejati Jl. Raya Mayor Oking KM 3,5 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor yang telah disewa oleh terdakwa kepada pihak PT. ONE-JECT INDONESIA sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. 009/KONTRAK/TANOS-ONEJECT/III/2019, tanggal 01 April 2019 dimana yang saat itu mewakili dan menandatangani dokumen tersebut adalah terdakwa selaku Direktur CV. TANOS LINTAS NUSA dan Sdr. Drs. DEDE KOSNENDAR selaku Direktur PT. ONE-JECT INDONESIA biaya sewa gudang tersebut adalah sebesar Rp. 45.200.000,- untuk jangka waktu selama 6 bulan, sehingga ada selisih / keuntungan yang didapatkan oleh Sdr. DEINES TANOS sebesar Rp. 21.000.000,- dari proses menyewakan gudang tersebut kepada pihak PT. ONE-JECT INDONESIA dimana uang pembayaran sewa gudang yang diterima dari pihak PT. ONE-JECT INDONESIA kemudian dipergunakan untuk membayar sewa gudang kepada Sdr. IR. BASTIAN LAUWIS, membayar tagihan listrik gudang serta membayar staff admin gudang, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menyewakan gudang milik Sdr. IR. BASTIAN LAUWIS yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Cikeas Sejati Jl. Raya Mayor Oking KM 3,5 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor tersebut kepada Sdr. Drs. DEDE KOSNENDAR selaku pihak PT. ONE-JECT INDONESIA adalah sebesar Rp. 5.000.000,- per bulan yang kemudian tersangka gunakan untuk biaya operasional di gudang. Bahwa terdakwa dalam menyewakan 1 (Satu) unit bangunan Gudang seluas + 1.100 M2 sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 975 yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Cikeas Sejati Jl. Raya Mayor Oking KM 3,5 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor milik korban kepada pihak PT. ONE-JECT INDONESIA tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin IR. BASTIAN LUWIS selaku pemilik lokasi tanah beserta bangunan gudang tersebut, akan tetapi dalam pasal 7 ayat 1 Perjanjian Sewa Menyewa No. 009 / KONTRAK /TANOS-ONEJECT/III/2019, tanggal 01 April 2019 yang ditanda tangani oleh Terdakwa tertulis bahwa pihak CV. TANOS LINTAS NUSA menjamin bahwa apa yang disewakan di dalam perjanjian, dalam hal ini adalah 1 (Satu) unit bangunan Gudang seluas + 1.100 M2 beserta fasilitas berupa listrik 6.600 VA (PLN), bangunan kantor, kamar mandi toilet, area parkir, CCTV untuk lingkungan pergudangan, dimana bangunan gudang tersebut berada di atas Kawasan Pergudangan Cikeas Sejati Jl. Raya Mayor Oking KM 3,5 Kel. Karang Asem Barat Kec. Citeureup Kab. Bogor dan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 975, IMB No. 467.2/15/TB-DCK/2001, adalah benar-benar milik CV. TANOS LINTAS NUSA dan bebas dari sengketa, sitaan dan jaminan serta belum disewakan/dijual kepada pihak lain. Akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 385 ke-1 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya