Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
400/Pdt.Bth/2026/PN Cbi HJ PIPIH PIRNAWATI 1.HJ.R.Z.NURMALA DEWI, DKK (AHLI WARIS H.M.AIDY RAWAS)
2.PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) CABANG DEPOK
3.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) cq KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
4.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH JAWA BARAT, CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 400/Pdt.Bth/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ PIPIH PIRNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Irawan, SHHJ PIPIH PIRNAWATI
Tergugat
NoNama
1HJ.R.Z.NURMALA DEWI, DKK (AHLI WARIS H.M.AIDY RAWAS)
2PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) CABANG DEPOK
3KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) cq KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
4KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH JAWA BARAT, CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI;
  1. Menerima dan mengabulkan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memerintahkan untuk membatalkan lelang agunan/ eksekusi hak tanggungan terhadap beberapa bidang tanah dan bangunan beserta turutannya, sebagai berikut: Sertipikat Hak Milik No. 556/ sadengkolot terrcatat atas nama Hj. Pipih Pirnawati, yang terletak di Desa sadengkolot, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, seluas 1549 M2;
  3. DALAM POKOK PERKARA;
  4. Menerima dan mengabulkan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  5. Menyatakan Pelawan sebagai Pemilik tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 556/ sadengkolot terrcatat atas nama Hj. Pipih Pirnawati, yang terletak di Desa sadengkolot, Kecamatan Leuwiliang , Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, seluas 1549 M2;
  6. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor : 014/ULM-CTYM/PK-MMR/VII/19 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jut rupiah), tidak sah;
  7. Menyatakan Permohonan Lelang Agunan/Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 556/ sadengkolot tercatat atas nama Hj.Pipih Pirnawati, yang terletak di Desa sadengkolot, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, seluas 1549 M2, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  8. Menyatakan bahwa Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pelawan;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Pelawan seketika dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut;
  • Kerugian materiil, Agar     Tergugat         membayar      ganti rugi dengan seketika dan  sekaligus sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
  • Kerugian immateriil, sebesar: Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
  1. Menghukum Terlawan agar mematuhi isi putusan aquo;
  2. Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari, jika Para Terlawan  lalai menjalankan isi putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum; Verzet, Banding dan Kasasi;
  4. Menghukum Para Terlawan  agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak