Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
634/Pdt.P/2024/PN Cbi Patima Gustini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 634/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Patima Gustini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan pemohon

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan penambahan Nama anak pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-02122021-0192 yang semula tertulis atas nama Daffa Khairil Nasution untuk ditambahkan menjadi Daffa Khairil Jailani Nasution.

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas      Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Penambahan Nama Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahirran anak Pemohon tersebut.

 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak