INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 278/Pdt.G/2026/PN Cbi | WIRA SAFTAJI | ADE DARAJAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 278/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan dari pihak PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 333 M?2; (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor :1458/Nanggerang atas nama ADE DARAJAT yang berlokasi di Kp. Nanggerang, RT 003 RW 004, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) karena tidak melaksanakan kewajiban hukum berupa penandatanganan Surat Peralihan Hak atas objek tanah a quo meskipun PENGGUGAT telah melunasi seluruh kewajibannya.
4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan prestasinya berupa menandatangani Surat Peralihan Hak dan/atau melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan untuk peralihan hak atas tanah tersebut kepada PENGGUGAT secara sah menurut hukum.
5. Menyatakan putusan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan dasar hukum peralihan hak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor :1458/Nanggerang tersebut.
6. Menghukum dan memerintahkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor
untuk:
1) Mencatat peralihan hak atas tanah a quo dalam buku tanah;
2) Melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 1458/Nanggerang dari
semula atas nama ADE DARAJAT menjadi atas nama PENGGUGAT WIRA SAFTAJI;
3) Menerbitkan sertipikat hak milik tanah atas nama PENGGUGAT WIRA SAFTAJI berdasarkan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp57.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, baik materiil maupun immaterial.
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo.
11. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per/hari apabila lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
