Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.G/2026/PN Cbi JANUAR EVAN 1.YOKI SANTOSO
2.DIREKSI PT. CENTAURUS LOGISTIK INDONESIA
3.SAPUTRA TRI PRASETYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 258/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JANUAR EVAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Subaedi, S.H.JANUAR EVAN
Tergugat
NoNama
1YOKI SANTOSO
2DIREKSI PT. CENTAURUS LOGISTIK INDONESIA
3SAPUTRA TRI PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
 
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Pengugat sebesar Rp200.000.000 (Dua ratus juta rupiah);
 
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Pengugat sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah);
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet) atau upaya hukum banding maupun kasasi; 
 
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak