Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
IMAN BIN SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-227/ M.2.18/EOH.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN BIN SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

 

KESATU

---- Bahwa terdakwa IMAN BIN SUHARDI, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat Jalan Pembangunan 2 Kp. Cicadas Rt.01/06 Desa. Cicadas Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 08.30 wib terdakwa IMAN BIN SUHARDI disuruh oleh orang tua untuk belanja ke pasar Citeureup, karena saat itu tidak ada sepeda motor lalu terdakwa pinjam sepeda motor orang lain yang sedang belanja sayuran di warung milik orang tua terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam abu-abu (DPB) melewati jalan belakang yang sepi agar tidak macet dan terdakwa berniat untuk menambah angin ban sepeda motor. Lalu terdakwa berhenti untuk tambah angin namun tempat berhenti terdakwa bukan tambal ban melainkan tempat cucian sepeda motor. Selanjutnya di tempat terdakwa berhenti, terdakwa melihat ada anak-anak sedang sendirian bermain Handphone (HP) , kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Handphone (HP) tersebut, lalu terdakwa langsung mengambil paksa terhadap Handphone (HP) merk OPPO A16  (DPB) yang sedang dibuat main oleh anak QAYLA yang merupakan milik orangtua anak QAYLA yang bernama saksi DODI ISKANDAR. Kemudian saat Handphone (HP) sudah berhasil dirampas, terdakwa langsung lari menuju sepeda motor hendak kabur kearah Perum Cicadas, lalu terdakwa dikejar oleh anak QAYLA dan terdakwa dihadang oleh anak QAYLA , kemudian terdakwa langsung pergi tancap gas dengan menggendarai sepeda motor merk SCOOPY (DPB) tersebut sehingga membuat anak QAYLA sempat terpental  jatuh ke kanan sepeda motor dan terdakwa kabur ke pasar Citeureup.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai handphone (HP) tersebut, terdakwa menjual  HP merk OPPO A16 dengan cara COD seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya digunakan untuk kepentingan hidup sehari-hari.

 

---- Akibat perbuatan terdakwa, saksi DODI ISKANDAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

                     -----Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.---

 

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa IMAN BIN SUHARDI, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat Jalan Pembangunan 2 Kp. Cicadas Rt.01/06 Desa. Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 08.30 wib terdakwa IMAN BIN SUHARDI disuruh oleh orang tua untuk belanja ke pasar Citeureup, karena saat itu tidak ada sepeda motor lalu terdakwa pinjam sepeda motor orang lain yang sedang belanja sayuran di warung milik orang tua terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam abu-abu (DPB) melewati jalan belakang yang sepi agar tidak macet dan terdakwa berniat untuk menambah angin ban sepeda motor. Lalu terdakwa berhenti untuk tambah angin namun tempat berhenti terdakwa bukan tambal ban melainkan tempat cucian sepeda motor. Selanjutnya di tempat terdakwa berhenti, terdakwa melihat ada anak-anak sedang sendirian bermain Handphone (HP) , kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Handphone (HP) tersebut, lalu terdakwa langsung merebut paksa terhadap Handphone (HP) merk OPPO A16  (DPB) yang sedang dibuat main oleh anak QAYLA yang merupakan milik orangtua anak QAYLA yang bernama saksi DODI ISKANDAR. Kemudian saat Handphone (HP) sudah berhasil dirampas, terdakwa langsung lari menuju sepeda motor hendak kabur kearah Perum Cicadas, lalu terdakwa dikejar oleh anak QAYLA dan terdakwa dihadang oleh anak QAYLA , kemudian terdakwa langsung pergi tancap gas dengan menggendarai sepeda motor merk SCOOPY (DPB) tersebut hingga membuat anak QAYLA sempat terpental  jatuh ke kanan sepeda motor dan terdakwa kabur ke pasar Citeureup.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai handphone (HP) tersebut, terdakwa menjual  HP merk OPPO A16 dengan cara COD seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya digunakan untuk kepentingan hidup sehari-hari.

 

---- Akibat perbuatan terdakwa, saksi DODI ISKANDAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya