Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
365/Pdt.G/2024/PN Cbi FIONA F. PATTINASARANY SUHENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 365/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIONA F. PATTINASARANY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARDONGAN PARULIAN PANJAITANFIONA F. PATTINASARANY
Tergugat
NoNama
1SUHENDANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 99.643.000 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
  4. Menyatakan Putusan di dalam ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voerbar bij voorarrd);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul di dalam pemeriksaan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak