Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Cbi K. HORTOP SITANGGANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1K. HORTOP SITANGGANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 33928.CS/2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 12 November 2012 yang semula tertulis nama Pemohon atas nama TOBRI KHORTOP untuk diperbaiki menjadi atas nama K. HORTOP SITANGGANG untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3201141003640001 yang diterbitkan pada tanggal 02 September 2012; Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 369/143/VIII/91 pada hari Selasa tanggal 23 Juli 1991; Kartu Keluarga dengan Nomor 3201142101090026 yang diterbitkan oleh Kepala UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah IV Kabupaten Bogor tertanggal 03 September 2021 dan Rapor Peserta Didik Sekolah Dasar Negeri Barengkok 01;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak