| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa AHMAD SAEPUDIN Als JAWA Bin MASIM dan sekira Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di Perumahan Grand Vista Kecamatan Cibarusa Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira jam 20.00 Wib saksi KHAIDAR NASBI mengendarai sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN (ayahnya) untuk digunakan belanja di toko Indomaret Cipecang Rt.03/02 Ds. Cipecang Kecamatan Cileungsih Kabupaten Bogor, kemudian sekira jam 21.30 Wib saksi INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA (berkas terpisah) bersama dengan Sdr. CECEP Als CEPOT (belum tertangkap) melihat sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN (ayahnya) sedang terparkir di halaman Indomaret, kemudian saksi INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA (berkas terpisah) mendekati sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN tersebut, lalu saksi INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA (berkas terpisah) langsung merusak kunci kontak dengan cara mencongkel sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN tanpa ijin dari saksi SAMSUDIN, sedangkan Sdr. CECEP Als CEPOT (belum tertangkap) mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN tanpa ijin dari saksi SAMSUDIN tersebut, saksi INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA (berkas terpisah) bersama dengan Sdr. CECEP Als CEPOT (belum tertangkap) menyerahkan sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN kepada saksi AHMAD SAEPUDIN (berkas terpisah) untuk dijual.
- Kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa AHMAD SAEPUDIN Als JAWA Bin MASIM menjual sepeda motor merk Genio warna merah hitam Nopol F 5409 FEN milik saksi SAMSUDIN tanpa ijin dari saksi SAMSUDIN di Perumahan Grand Vista Kecamatan Cibarusa Kabupaten Bekasi seharga Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah) uang hasil penjualan tersebut terdakwa AHMAD SAEPUDIN Als JAWA Bin MASIM mendapatkan Rp.300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saksi INDIYANA Als BENTOR Bin YAHYA (berkas terpisah) mendapatkan Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) Sdr. CECEP Als CEPOT (belum tertangkap) mendapatkan Rp. 700.000.00 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa AHMAD SAEPUDIN Als JAWA Bin MASIM diserahkan kepolsek Cileungsih untuk diproses lebih lanjut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 491 ayat (1) KUHP.
|