Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
461/Pdt.G/2024/PN Cbi FRANS KURNIANTO 1.Yazid Hizbullah
2.PT. Yazfi Gema Persada
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 461/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANS KURNIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TATANG JAMALUDIN, SH.FRANS KURNIANTO
Tergugat
NoNama
1Yazid Hizbullah
2PT. Yazfi Gema Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS ENNY WISMALIA, SH.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 01 tanggal 03 Juli 2023 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat di hadapan Notaris ENNY WISMALIA, SH., (Turut Tergugat) Batal demi hukum dan tidak mengikat lagi kepada para Pihak (Antara Penggugat dan Tergugat) karena lalai/wanprestasinya Para Tergugat karena tidak dipenuhinya prestasi oleh Para Tergugat;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (ENNY WISMALIA, SH.) Notaris  Kabupaten Bogor untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 445/Waru,  Surat Ukur/Gambar situasi  Nomor : 6209/1980, seluas 19670 M2   (sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama FRANS KURNIANTO (Penggugat) kepada Pengugat;
  5. Memerintahkan dan Menghukum Para Tergugat  untuk mengembalikan penguasaan fisik tanah/lahan kosong berikut segala sesuatu yang berada diatas objek tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 445/Waru, Surat Ukur/Gambar situasi  Nomor : 6209/1980, seluas 19670 M2   (sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Desa Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor atas nama FRANS KURNIANTO (Penggugat) kembali kepada Penggugat;
  6. Menyatakan seluruh Pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I melaui Tergugat II kepada Penggugat sebesar Rp. 6. 961. 050. 000,-  (enam milyar sembilan ratus enam puluh satu juta lima puluh ribu  rupiah) dijadikan pengganti kerugian materiil dan imateriil Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai atau tidak memenuhi isi putusan dalam perkara ini ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad) meskipun meskipun ada upaya hukum bantahan, perlawanan (verzet), banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorrad verklaard);
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak