Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
388/Pdt.Bth/2026/PN Cbi CV. PUTRA SAKTI MACHINERY (diwakili oleh Heru Widyatmoko sebagai Pesero Komanditer dan Wiweko Nugroho sebagai Pesero Pengurus atau Direktur Komanditer) PT. VICTORINDO KENCANA TEKNIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 388/Pdt.Bth/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. PUTRA SAKTI MACHINERY (diwakili oleh Heru Widyatmoko sebagai Pesero Komanditer dan Wiweko Nugroho sebagai Pesero Pengurus atau Direktur Komanditer)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vivi, SHCV. PUTRA SAKTI MACHINERY (diwakili oleh Heru Widyatmoko sebagai Pesero Komanditer dan Wiweko Nugroho sebagai Pesero Pengurus atau Direktur Komanditer)
Tergugat
NoNama
1PT. VICTORINDO KENCANA TEKNIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar ;
  2. Menyatakan Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong tidak mempunyai kewenangan memeriksa perkara Nomor : 24/Pdt.G/2025/PN.Cbi ;
  4. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 24/Pdt.G/2025/PN.Cbi dengan segala akibat hukumnya ;
  5. Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya Penetapan Ketua Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 6/Pdt.Eks/2026/PN.Cbi Jo Nomor : 24/Pdt.G/2025/PN.Cbi ;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 6/Pdt.Eks/2026/PN.Cbi Jo Nomor : 24/Pdt.G/2025/PN.Cbi dengan segala akibat hukumnya;
  7. menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 6/Pdt.Eks/2026/PN.Cbi Jo Nomor : 24/Pdt.G/2025/PN.Cbi tidak dapat dilaksanakan (non executable) dalam perkara aquo;
  8. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak