INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PATRIOT JESSY SITOMPUL | 1.ADE PUTRA ANUGRAH 2.Pimpinan PT. Mitra Jofer Indonesia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 258.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berlaku Perjanjian Investasi yang telah dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 25 Agustus 2024;
3. Menyatakan Perjanjian Investasi yang telah dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 25 Agustus 2024, telah berakhir karena adanya Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT ;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 258.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) secara lunas dan seketika terhitung sejak putusan terhadap perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh memenuhi isi putusan ini;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap asset yang dimiliki TERGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan diucapkan apabila ternyata TERGUGAT nantinya lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
9. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bijvoorad) meskipun nantinya terdapat upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari TERGUGAT;
10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |