Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.GIANYTA APRILIA
2.Agung Setiawan
SEPTIAN Bin DADI SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 501/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3110/M.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIANYTA APRILIA
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN Bin DADI SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI, pada hari Sabtu tanggal 27 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Artzimar III, Kel./Ds. Tegal Gundil, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 8.00 WIB, Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI dihubungi oleh Sdr. TOPAX (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di lokasi yang sudah ditentukan yaitu Jl. Artzimar III, Kel./Ds. Tegal Gundil, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor. Kemudian, Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI menyanggupi dan sesampainya di lokasi yang sudah ditentukan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah bekas bungkus marimas.
  • Bahwa setelah Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Gedung SMESCO, Ds. Leuwimalang, Kec. Cisarua, Kab. Bogor, dan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI kembali ketempat kerjanya di Villa Kathry Caramel yang beralamat di Jl. Budi Luhur, RT.002/RW.002, Kel./Ds. Cisarua, Kec. Cisarua, Kab Bogor.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus marimas yang berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di pinggir Jalan Gedung SMESCO, Ds. Leuwimalang, Kec. Cisarua, Kab. Bogor. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI membagi 1 (satu) buah bekas bungkus marimas yang berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu sesuai arahan Sdr. TOPAX (DPO).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI menyebar atau menempel sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu titipan dari Sdr. TOPAX (DPO) di sekitaran Pasar Cisarua, Ds. Cisarua, Kab. Bogor dan sisanya sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu Terdakwa simpan ke dalam sebuah bungkus rokok EVO untuk dijual kembali.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor di Villa Kathry Caramel yang beralamat di Jl. Budi Luhur, RT.002/RW.002, Kel./Ds. Cisarua, Kec. Cisarua, Kab Bogor dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok EVO yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus lakban warna hitam yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO, warna biru, No. IMEI : 860397057792011, No. Sim Card : 081904776313.
  • Bahwa Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI mengaku baru 1 (satu) kali menjadi perantara atau menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr, TOPAX (DPO) dan bersedia menjadi perantara karena dijanjikan upah dapat mengonsumsi narkotika tersebut serta uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL101FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Diplomjat EVO didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1535 gram dan berat netto akhir 0,0853 gram dan 3 (tiga) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4954 gram dan berat netto akhir 0,3552 gram, dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh para saksi anggota kepolisian, bahwa Terdakwa SEPTIAN BIN DADI SURYADI tidak memiliki izin untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI, pada hari Minggu tanggal 28 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Villa Kathry Caramel yang beralamat di Jl. Budi Luhur, RT.002/RW.002, Kel./Ds. Cisarua, Kec. Cisarua, Kab Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi AIPDA A YUDHA BIRAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN, dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta ciri-ciri pelaku tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi AIPDA A YUDHA BIRAN, Saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN, dan Saksi BRIPTU RYAN LERIAN melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor di Villa Kathry Caramel yang beralamat di Jl. Budi Luhur, RT.002/RW.002, Kel./Ds. Cisarua, Kec. Cisarua, Kab Bogor.
  • Bahwa pada saat penggeledahan badan Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok EVO yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus lakban warna hitam yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO, warna biru, No. IMEI : 860397057792011, No. Sim Card : 081904776313.
  • Bahwa Terdakwa SEPTIAN Bin DADI SURYADI mengaku baru 1 (satu) kali menjadi perantara atau menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr, TOPAX (DPO) dan bersedia menjadi perantara karena dijanjikan upah dapat mengonsumsi narkotika tersebut serta uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL101FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Diplomjat EVO didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1535 gram dan berat netto akhir 0,0853 gram dan 3 (tiga) bungkus isolasi warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4954 gram dan berat netto akhir 0,3552 gram, dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh para saksi anggota kepolisian, bahwa Terdakwa SEPTIAN BIN DADI SURYADI tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya