Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
1.DIMAS APRIYANTO BIN EDDY SUSENO
2.MUHAMMAD HARDIN BIN ZAENAL ABIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2294/M.2.18.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS APRIYANTO BIN EDDY SUSENO[Penahanan]
2MUHAMMAD HARDIN BIN ZAENAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa I DIMAS APRIYANTO BIN EDDY SUSENO bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD HARDIN BIN ZAENAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024sekitar jam 23.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Perum Villa Asia Rt. 005/007 Kel/Desa. Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I DIMAS dihubungi oleh Sdr. CANDRA Als DULOH (DPO) membahas tentang uang yang dipinjam oleh Sdr. DULOH (DPO) karena terdakwa I  DIMAS APRIYANTO BIN EDDY SUSENO sudah tidak bekerja dan sedang membutuhkan uang, Sdr. DULOH (DPO) mengatakan akan membayar hutangnya kepada terdakwa DIMAS serta memberikan terdakwa DIMAS pekerjaan, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib Sdr. DULOH (DPO) memberikan kabar bahwa terdakwa I DIMAS diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu selanjutnya sekira pukul 22.45 Wib terdakwa I DIMAS sampai di daerah Sentul Nirwana Bojong Koneng Kec. Babakan Madang Kab. Bogor dan pada pukul 23.00 Wib terdakwa I DIMAS menemukan paketan sabu yang ditaruh di dalam plastik hitam berada di atas rumput ditutupi busa yang berada di pinggir jalan, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa II DIMAS dihubungi kembali oleh Sdr. DULOH (DPO) yang mengatakan meminta terdakwa DIMAS untuk ke daerah Cibinong tepatnya di dekat Setu Cikaret dan diminta menemui seseorang untuk mengambil timbangan dan plastik klip bening, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. DULOH (DPO) menghubungi terdakwa II DIMAS untuk meminta memecah paketan sabu yang berada di tangan terdakwa II DIMAS, paket sabu seberat 100 (seratus) gram dipecah menjadi 2 (dua) masing-masing seberat 50 (lima puluh) gram, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib Sdr. DULOH (DPO) menghubungi kembali dan meminta terdakwa II DIMAS menyiapkan narkotika jenis sabu yang dengan berat 50 (lima puluh) gram selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib Sdr. DULOH (DPO) meminta terdakwa DIMAS untuk meletakan narkotika jenis sabu yang sudah dipecah kemudian dilakban warna hitam dan dimasukan kedalam bungkus ciki pillow, pada pukul 15.30 Wib Sdr. DULOH (DPO) menghubungi terdakwa I DIMAS dan meminta untuk menyimpan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram yang belum di pecah dan menunggu arahan dari Sdr. DULOH (DPO), pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib pelanggan terdakwa I DIMAS menghubungi untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram yang kemudian pada pukul 10.30 Wib pelanggan terdakwa I DIMAS mentransfer uang ke terdakwa I DIMAS yang  selanjutnya pada pukul 13.00 Wib terdakwa I DIMAS langsung menempel narkotika jenis sabu di Perumahan Villa Asia tepatnya di dekat rumah terdakwa I DIMAS, pada pukul 15.00 Wib terdakwa I DIMAS dikirimkan uang ke akun dana oleh Sdr. DULOH (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa I DIMAS menjadi gudang peyimpanan narkotika jenis sabu dan menjadi perantara jual beli sabu tersebut sudah berjalan selama 1 (satu) bulan dan terdakwa I DIMAS mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sudah 2 (dua) minggu dan terdakwa I DIMAS mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dan terdakwa I DIMAS juga mendapatkan narkotika jenis sabu untuk digunakan dan sewaktu terdakwa I DIMAS mengedarkan narkotika jenis sabu terdakwa I DIMAS sudah mendapatan keuntungan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil terdakwa I DIMAS menjadi menjadi tempat penyimanan narkotika  jenis sabu dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I DIMAS gunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari bersama istri dan anak.
  • Bahwa pada saat terdakwa II MUHAMMAD HARDIN BIN ZAENAL ABIDIN membantu terdakwa DIMAS memecah narkotika jenis sabu tersebut saat itu terdakwa II HARDIN mendapatkan keuntungan berupa memakai narkotika jenis sabu secara gratis dan pada saat membantu terdakwa I DIMAS dalam penjualan narkotika jenis sabu terdakwa II HARDIN mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa II HARDIN dapatkan sewaktu membantu terdakwa I DIMAS memecah paketan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa II HARDIN mendapatkan keuntungan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II HARDIN mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis untuk terdakwa II HARDIN konsumsi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1437 / NNF / 2024 tanggal 28 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku Pemeriksa dan Pahala Simanjutak, S.I.K selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan berat sampel A netto seluruhnya 61,0745 gram dan sampel B berat netto 4,6546 gram berisikan :
  • Bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa total keseluruhan berat akhir netto sabu sampel A 61,0196 gram dan sampel B berat akhir netto 4,6431 gram.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas, dilakukan oleh para terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

 

------ Perbuatan terdakwa DIMAS APRIYANTO BIN EDDY SUSENO bersama dengan terdakwa MUHAMMAD HARDIN BIN ZAENAL ABIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 1 No urut 182 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

--- Bahwa ia terdakwa I DIMAS APRIYANTO BIN EDDY SUSENO bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD HARDIN BIN ZAENAL ABIDIN pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 22.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Perum Villa Asia Rt. 005/007 Kel/Desa. Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib, ketika saksi ERWIN PANCA bersama-sama dengan saksi SALIHIN, saksi TENGKU AHMAD RAZIQIN dan saksi NANDRA KUSUMA ARNU sedang melaksanakan tugas observasi di wilayah Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor, saat itu saksi dan saksi lainnya mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di daerah Perumahan Villa Asia Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor sering digunakan untuk tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, kemudian saksi dengan saksi lainnya langsung mengembangkan informasi tersebut dan berangkat menuju lokasi, kemudian saksi dengan saksi lainnya melakukan serangkaian penyelidikan, saat itu saksi dengan saksi lainnya mencurigai rumah yang tertutup, tidak lama kemudian pemilik rumah keluar untuk mengambil paket, ciri-ciri pemilik rumah tersebut mirip dengan yang diberitahukan oleh informan, kemudian saksi dengan saksi lainnya menghampiri rumah tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut, saksi NANDRA KUSUMA mengamankan terdakwa DIMAS dan saksi TENGKU AHMAD mengamankan terdakwa HARDIN, sedangkan saksi dengan saksi SALIHIN menanyakan kepada para terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu, saksi dengan saksi SALIHIN menggeledah rumah lalu saksi SALIHIN mengangkat kasur tempat tidur milik terdakwa DIMAS dan ditemukan tas selempang berwarna biru tosca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, kemudian saksi SALIHIN menanyakan kepemilikan sabu tersebut, terdakwa DIMAS menjawab bahwa narkotika tersebut dititipkan kepada terdakwa DIMAS dan diminta untuk memecah serta menempel, terdakwa DIMAS mengaku bahwa baru memecah pada hari Kamis dibantu oleh terdakwa HARDIN dan narkotika yang sudah di pecah baru ditempel atau diletakan disuatu tempat yang kemudian di foto  dan lokasi tempat menaruh narkotika tersebut dikirim ke Sdr. DULOH (DPO), saksi dengan saksi lainnya meminta terdakwa DIMAS menunjukan keberadaan Sdr. DULOH (DPO) namun saat itu para terdakwa tidak mengetahui keberadaan Sdr. DULOH (DPO) karena selama ini terdakwa DIMAS hanya berhubungan melalui telephone saja dan tidak pernah bertemu, Adapun peran dari terdakwa DIMAS adalah sebagai pengambil narkotika jenis sabu serta mengedarkan narkotika dan peran terdakwa HARDIN membantu terdakwa DIMAS sewaktu memecah narkotika jenis sabu, hingga akhirnya setelah itu para terdakwa dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Bojonggede.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari Instansi Pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1437 / NNF / 2024 tanggal 28 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku Pemeriksa dan Pahala Simanjutak, S.I.K selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan berat sampel A netto seluruhnya 61,0745 gram dan sampel B berat netto 4,6546 gram berisikan :
  • Bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa sisa barang bukti setelah diperiksa total keseluruhan berat akhir netto sabu sampel A 61,0196 gram dan sampel B berat akhir netto 4,6431 gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, dilakukan oleh Terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa DIMAS APRIYANTO BIN EDDY SUSENO bersama dengan terdakwa MUHAMMAD HARDIN BIN ZAENAL ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2)  Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

                                                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya