Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
811/Pdt.P/2024/PN Cbi Ersa Bita Dwinovema Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 811/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ersa Bita Dwinovema
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ari Pratomo SHErsa Bita Dwinovema
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti akta kelahiran Nomor: 71 / U / JT / 1999 yang pengurusannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor Sesuai domisili Pemohon, dengan keterangan Ersa Bita Dwinovema adalah anak kandung pertama dan atau anak satu –satunya dari pasangan Almarhum Drs H Sabit Al Fatah selaku Ayah dan Erlis Sri Yanti selaku Ibu  ;
  3. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak