Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
523/Pdt.P/2026/PN Cbi PT KIA KERAMIK MAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 523/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT KIA KERAMIK MAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai Orang yang Berkepentingan Langsung terhadap Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 33 tanggal 24 Februari 2004 yang dibuat di hadapan Notaris James Herman Rahardjo, S.H.; dan
  3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak