Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2025/PN Cbi SITI ALIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ALIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Orang tua di Akte Kelahiran Anak pada Akte Kelahiran Nomor 115214.CS/2011 yang semula tertulis anak ke Empat Laki- Laki dari Pasangan ABUDIN dan OMI diperbaiki menjadi Anak ke Satu Laki-Laki dari Siti Aliyah.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Memperbaiki Nama Orang tua di Akte Kelahiran Anak pada Akte Kelahiran Nomor 115214.CS/2011 yang semula semula tertulis Anak ke Empat Laki- Laki dari Pasangan ABUDIN dan OMI diperbaiki menjadi Anak ke Satu Laki-Laki dari Siti Aliyah.
  4.  dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak