Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.B/2024/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.NIA LIANA, SH
1.RULLY TUHETERU Bin SATIRI
2.DIDI SUHENDAR Bin RISWANTO (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 516/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3235/M.2.18/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULLY TUHETERU Bin SATIRI[Penahanan]
2DIDI SUHENDAR Bin RISWANTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan.

 

 ------ Bahwa Terdakwa Rully Tuheteru Bin Satiri dan terdakwa Didi Suhendar Bin (Alm) Riswanto pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 bertempat di Kp. Citayam Rt. 001 Rw. 003 Desa Ragajaya Kec. Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”  perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yaitu:-----------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 18.00 wib, terdakwa Rully Tuheteru Bin Satiri dan terdakwa Didi Suhendar Bin (Alm) Riswanto melintas di daerah sekitar Kp. Citayam Rt. 001 Rw. 003 Desa Ragajaya Kec. Bojonggede Kabupaten Bogor dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda merk Beat warna hitam Nopol B-3291-PNA  Nomor rangka MH1JFM213EK790142 Nomor Mesin JFM2E1788121 yang merupakan milik terdakwa Rully Tuheteru, kemudian terdakwa Rully Tuheteru dan terdakwa Didi Suhendar melihat ada sepeda motor yang terparkirkan di teras depan rumah korban WINA ROSTIANA yang beralamat di Kp. Citayam Rt. 001 Rw. 003 Desa Ragajaya Kec. Bojonggede Kabupaten Bogor, lalu setelah melihat situasi kondisi lingkungan sekitar sepi. Selanjutnya terdakwa Rully Tuheteru berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarainya, sedangkan terdakwa Didi Suhendar menunggu di atas sepeda motor sambil  mengawasi dan melihat situasi di sekitar lingkungan. Bahwa kemudian terdakwa Rully Tuheteru pergi menuju sepeda motor merk Honda Scoopy F1C02N46L0 T, tahun 2023, Nopol: B-3144-EZG, Noka:MH1JM0310PK200124, Nosin:JM03E1200156 yang merupakan milik saksi WINA ROSTIANA yang terpakirkan di halaman sebuah rumah tersebut, kemudian terdakwa Rully Tuheteru mengeluarkan kunci letter T dari kantong celana sebelah kanannya,  lalu sepeda motor tersebut terdakwa Rully merusak kunci kontaknya  dengan menggunakan kunci letter T, setelah sepeda  motor  tersebut berhasil menyala dan dalam keadaan posisi on, lalu  terdakwa Rully Tuheteru Bin Satiri mengeluarkan sepeda motor tersebut dan membawa kabur. Bahwa kemudian terdakwa Rully Tuheteru Bin Satiri dan terdakwa Didi Suhendar Bin Riswanto (Alm) kabur meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Rully langsung menghubungi sdr. Faris (DPO) dan mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy F1C02N46L0 T, tahun 2023, Nopol: B-3144-EZG, Noka:MH1JM0310PK200124, Nosin:JM03E1200156 kepada sdr. FARIS (DPO), lalu sdr. Faris (DPO) menghargai sepeda motor tersebut sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) setelah deal harganya dengan terdakwa Rully, kemudian terdakwa Rully Bersama dengan terdakwa Didi langsung pergi ke daerah Rumpin Kabupaten Bogor dan menjual sepeda motor tersebut dengan harga yang sudah disepakati. Bahwa masing-masing para terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk uang operasional.
  • Bahwa peran terdakwa Rully Tuheteru Bin Satiri adalah sebagai eksekutor, sedangkan peran terdakwa Didi Suhendar Bin Riswanto (Alm) yakni membawa motor dan mengawasi keadaan sekitar lokasi tempat kejadian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi WINA ROSTIANA selaku korban mengalami kerugian harga cash sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya