Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.B/2024/PN Cbi 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.FARIDA ARIYANI, SH
ISAK BIN ACIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 471/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2790M.2.18.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2FARIDA ARIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISAK BIN ACIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  ISAK bin ACIM bersama dengan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) dan Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Asrama Putri Pondok Pesantren Insan Insani yang terletak di Kp. Rawaragas Rt. 012 Rw. 006 Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama dengan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) dan Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah)dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) mendatangi rumah terdakwa, ketika itu Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) mengatakan  sedang tidak ada kerjaan, kemudian Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga di Pondok pesantren Insan Ihsani Indoneisa, pada saat itu terdakwa hanya berkata “Saya Mah nyuruh nggak, Melarang ga” setelah itu ketiga sepakat maka pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) menghubungi Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dalam percakapan telepon tersebut RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO)  berkata “Hayu urang kaditu urang gawean, ditempat gawe si Isak, soalna aya duit kas (ayo kita kesana ada kerjaan, ditempat kerja si Isak karena ada uang kas)” kemudian kira-kira pukul 23.30 wib Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) menjemput Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa selanjutnya ketiganya Bersama-sama langsung menuju Pondok Pesantren Insan Insani yang terletak di Kp. Rawaragas Rt. 012 Rw. 006 Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Setibanya ditempat tersebut Terdakwa menurunkan Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) sementara terdakwa kembali pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) berjalan kaki menuju area belakang pesantren Insan Insani kemudian Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO)  memanjat pagar untuk masuk ke area pesantren lalu Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) menuju ruang Aula pesantren yang didalamnya terdapat anak-anak santri sedang tertidur kemudian Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) berjalan lagi menuju sebuah kamar yang ditempati oleh Saksi Fitriah dan Saksi Nuriyah Ulfa saat Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) masuk kedalam kamar tersebut kemudian Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah)  membangunkan Saksi Fitriah lalu terdakwa mengancam kepada Saksi Fitria dengan berkata “diam lu, ntar gua bunuh” namun Saksi Fitriah menjerit sehingga Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) membekap mulut Saksi Fitriah dengan menggunakan tangan kemudian Saksi Nuriyah Ulfa terbangun karena mendengar jeritan Saksi Fitriah lalu Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah)  bertanya “dimana naro duit?” sambil Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) menodongkan celurit yang telah dipersiapkan sebelumnya kearah Saksi Nuriyah Ulfa karena merasa ketakutan maka Saksi Nuriyah Ulfa menunjukan brankas ponpes tempat menyimpan uang lalu mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan diserahkan kepada Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah), Selanjutnya RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO)   menutup mulut Saksi Fitriah dengan menggunakan lakban, mengikat tangan dengan menggunakan tali rapia sementara Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mengikat tangan dan kaki Saksi Nuriyah Ulfa dengan menggunakan tali rapia serta menutup matanya dengan mukena selanjutnya Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO)dan Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mengacak-ngacak kamar tersebut untuk mencari benda berharga hingga berhasil mengambil 1 (satu) buah laptop inventaris pesanten, 5 (lima) buah handphone, 1 (satu) buah cincin emas milik Saksi Fitriah, 1 (satu) buah gelang emas milik Saksi Nuriyah Ulfa serta 2 (dua) buah dompet masing-masing milik Saksi Fitriah dan Saksi Nuriyah Ulfa.
  • Bahwa setelah Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) berhasil mengambil uang dan barang-barang berharga tersebut kemudian Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) segera pergi dari kamar tersebut kemudian keluar dari area pesantren dengan memanjat pagar. Setelah itu Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah)  dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) berjalan kaki kearah titik temu dengan Terdakwa, dan tak berapa lama kemudian Terdakwa datang menjemput Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah)  dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO), lalu ketiganya segera meninggalkan tempat tersebut menuju rumah Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO)  di daerah Kp. Rawasinga Desa Klapanunggal, setibanya ditempat tujuan terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) membagikan hasil kejahatannya, pada saat itu terdakwa mendapatkan bagian berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 2 (dua) buah handphone merk namun terdakwa  lupa dengan jenis maunpun merknya, Sdr.PARDI mendapat 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) mendapat 1 (satu) buah laptop,1 (satu)  buah handphone, 1 (satu) buah gelang emas dan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 01.30 Wib Saksi Fitriah dan Saksi Nuriyah Ulfa mendatangi kamar Saksi Muhammad Imam Mawardi selaku Kepala Pesantren kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya selanjutnya Saksi Muhamad Imam Mawardi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. RUDIAWAN MAULANA Alias YUDI JIGRIG (DPO) dan Sdr. PARDI Bin TARSIP  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) maka Pondok Pesantren Insan Insani dapat mengalami kerugian sekira Rp. 40.000.000,- selain itu akibat kekerasan yang dilakukan terhadap Saksi Fitriah sehinga mengalami luka bengkak pada bibir bagian atas dan bawah kurang lebih tiga centimeter sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No:B/60/II/2024/Reskrim tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Anurianisa Luhur Pakerti selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika.

 

------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) Ke- 1, 2 dan 3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya