Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.AGATHA , SH
2.EMELIA RASKI, SH
3.JESICA SIANTURI, S.H.
4.ADHI AKBAR IDIANTO
1.SAM ASHARI als BEBEK Bin KARNADI
2.SAEPUL BAHRI Als KOMENG BIn (Alm) M. BUKHORI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-585/M.2.18.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
2EMELIA RASKI, SH
3JESICA SIANTURI, S.H.
4ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAM ASHARI als BEBEK Bin KARNADI[Penahanan]
2SAEPUL BAHRI Als KOMENG BIn (Alm) M. BUKHORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa mereka terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI bersama-sama dengan terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI dan KASEP (DPO), pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Puncak Gadog jalan Ciburial Rt.001 Rw.005 Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI dihubungi oleh KASEP (DPO) dengan mengatakan “akan mengirim paket berisikan Narkotika jenis ganja”, setelah terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI setuju, lalu KASEP (DPO) meminta alamat pengiriman kepada terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI, kemudian terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI memberikan alamat ke Villa Amazon yang beralamat di Jalan Raya Puncak Gadog jalan Ciburial Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kemudian keesokan harinya tanggal 09 Oktober 2024 KASEP (DPO) kembali menghubungi terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI dengan mengatakan paket berisi Narkotika jenis Ganja sudah dikirim melalui ekspedisi J&T Cargo dengan nomor resi 200680875837 an. AGUSTI, kemudian pada tanggal 13 Oktober 2024 terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI datang menemui terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI ke Villa Amazon tempat terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI bekerja untuk memberitahu paket berisi Narkotika jenis ganja akan datang melalui ekspedisi J&T, dan meminta terdakwa II. SAEPUL BAHRI  Bin M. BUKHORI untuk menerima pengiriman paket tersebut, sambil menunjukkan nomor resi 200680875837 an. AGUSTI melalui layar Handphone dan terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI setuju mau menerima paket Narkotika berisi ganja tersebut yang dikirim melalui J&T, kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 Wib, paket berisi Narkotika jenis ganja tersebut datang ke Villa Amazon diantar oleh petugas ekspedisi J&T, lalu terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI membayar jasa pengiriman sebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI menghubungi terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI dengan mengatakan bahwa paket Narkotika jenis ganja sudah datang, setelah mendapat kabar lalu terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI pergi mendatangi Villa Amazon, ketika berada dihalaman Villa Amazon terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI didatangi oleh Petugas dari Polda Jawa Barat yang sebelumnya sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI dan terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI telah melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti, pada saat Petugas melihat terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI menuju Villa Amazon lalu Petugas mendatanginya serta menggeledah tubuhnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja dibungkus kertas coklat berat netto 3,6086 gram (No. Lab. 7197/2024/NF) yang disimpannya didalam saku kanan jaket yang diakuinya diberi oleh KASEP (DPO) sebagai upah hasil menempelkan narkotika jenis ganja sebelumnya, kemudian terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI mengaku bahwa masih ada paket Narkotika jenis ganja yang baru sampai dikirim melalui J&T, kemudian Petugas masuk kedalam Villa Amazon dan ditemukan 1 (satu) peti kayu yang terpasang resi J&T nomor 200680875837, ketika paket kayu tersebut dibuka didalamnya berisi:

  • 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran, disimpan didalam wadah plastik bertutup bening (berat netto 793,60 gram, No. Lab. 7195/2024/NF);
  • 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran, disimpan didalam wadah plastik bertutup hijau (berat netto 1098,26 gram No. Lab. 7196/2024/NF);
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran, disimpan didalam wadah plastik bertutup bening (berat netto 402,06 gram No. Lab. 7197/2024/NF);

Dengan total berat keseluruhannya 2.297,5 gram, dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.:5589/NNF/2024;

Dengan kesimpulan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik barang bukti dengan Nomor: 7195/2024/NF s.d.7198/2024/NF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja, termasuk Narkotika Golongan I  menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian Herman Gultom, S.I.K.,M.Si pada tanggal  01 Oktober 2024.

 

Terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI dan terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa I. SAM ASHARI  Bin KARNADI dan terdakwa II. SAEPUL BAHRI   Bin M. BUKHORI, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa mereka terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI bersama-sama dengan terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI dan KASEP (DPO), pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Puncak Gadog jalan Ciburial Rt.001 Rw.005 Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

----- Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI dihubungi oleh KASEP (DPO) dengan mengatakan “akan mengirim paket berisikan Narkotika jenis ganja”, setelah terdakwa setuju, lalu KASEP (DPO) meminta alamat pengiriman kepada terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI, kemudian terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI memberikan alamat ke Villa Amazon yang beralamat di Jalan Raya Puncak Gadog jalan Ciburial Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kemudian keesokan harinya tanggal 09 Oktober 2024 KASEP (DPO) kembali menghubungi terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI dengan mengatakan paket berisi Narkotika jenis Ganja sudah dikirim melalui ekspedisi J&T Cargo dengan nomor resi 200680875837 an. AGUSTI, kemudian pada tanggal 13 Oktober 2024 terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI datang menemui terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI ke Villa Amazon tempat terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI bekerja untuk memberitahu paket berisi Narkotika jenis ganja akan datang melalui ekspedisi J&T, dan meminta terdakwa II. SAEPUL BAHRI  Bin M. BUKHORI untuk menerima pengiriman paket tersebut, sambil menunjukkan nomor resi 200680875837 an. AGUSTI melalui layar Handphone dan terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI setuju mau menerima paket Narkotika berisi ganja tersebut yang dikirim melalui J&T, kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 Wib, paket berisi Narkotika jenis ganja tersebut datang ke Villa Amazon diantar oleh petugas ekspedisi J&T, lalu terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI membayar jasa pengiriman sebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI menghubungi terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI dengan mengatakan bahwa paket Narkotika jenis ganja sudah datang, setelah mendapat kabar lalu terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI pergi mendatangi Villa Amazon, ketika berada dihalaman Villa Amazon terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI didatangi oleh Petugas dari Polda Jawa Barat yang sebelumnya sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI dan terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI telah melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti, pada saat Petugas melihat terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI menuju Villa Amazon lalu Petugas mendatanginya serta menggeledah tubuhnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja dibungkus kertas coklat berat netto 3,6086 gram (No. Lab. 7197/2024/NF) yang disimpannya didalam saku kanan jaket yang diakuinya diberi oleh KASEP (DPO) sebagai upah hasil menempelkan narkotika jenis ganja sebelumnya, kemudian terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI mengaku bahwa masih ada paket Narkotika jenis ganja yang baru sampai dikirim melalui J&T, kemudian Petugas masuk kedalam Villa Amazon dan ditemukan 1 (satu) peti kayu yang terpasang resi J&T nomor 200680875837, ketika paket kayu tersebut dibuka didalamnya berisi:

  • 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran, disimpan didalam wadah plastik bertutup bening (berat netto 793,60 gram, No. Lab. 7195/2024/NF);
  • 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran, disimpan didalam wadah plastik bertutup hijau (berat netto 1098,26 gram No. Lab. 7196/2024/NF);
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran, disimpan didalam wadah plastik bertutup bening (berat netto 402,06 gram No. Lab. 7197/2024/NF);

Dengan total berat keseluruhannya 2.297,5 gram, dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.:5589/NNF/2024;

Dengan kesimpulan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik barang bukti dengan Nomor: 7195/2024/NF s.d.7198/2024/NF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja, termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian Herman Gultom, S.I.K.,M.Si pada tanggal  01 Oktober 2024.

 

Terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI dan terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa I. SAM ASHARI Bin KARNADI dan terdakwa II. SAEPUL BAHRI Bin M. BUKHORI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya